Sumut Terkini

Tanam Ganja di Ladang, Pria 39 Tahun Diangkut Satnarkoba Polres Tanah Karo

Setelah diselidiki dan dilakukan pengembangan, dirinya mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu (6/1/2024) kemarin. 

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
HO
Pelaku beserta barang bukti narkotika jenis ganja yang masih berupa pohon, diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Kamis (11/1/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Seorang pria berinisial MS warga Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, pria berusia 39 tahun itu dilaporkan karena memiliki tanaman narkotika jenis ganja

Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry D Tobing, awalnya pihaknya mendapatkan informasi adanya seorang pria yang menguasai narkotika jenis ganja.

Setelah diselidiki dan dilakukan pengembangan, dirinya mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu (6/1/2024) kemarin. 

"Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya terduga pelaku yang memiliki tanaman ganja, setelah kita lakukan pengembangan kita berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu kemarin sekira pukul 09.30 WIB," ujar Henry, Kamis (11/1/2024). 

Dijelaskan Henry, pelaku sendiri diamankan di lokasi perladangan tempat pelaku menanam beberapa batang pohon ganja tersebut.

Di lokasi penangkapan, dirinya mengatakan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa pohon ganja dengan ketinggian mencapai 70/110 cm sebanyak enam batang. 

"Dari lokasi penangkapan, barang bukti yang kita sita sebanyak enam batang pohon ganja yang masih tertanam lengkap dengan daunnya," ucapnya. 

Selain enam batang pohon ganja yang masih tertanam, Henry menjelaskan pihaknya juga turut mengamankan barang bukti lainnya di sekitar larang milik pelaku.

Dimana, barang bukti lainnya ini berupa narkotika jenis ganja dalam keadaan kering seberat 1,78 gram. 

"Kita juga amankan barang bukti lainnya, ganja yang sudah dalam keadaan kering yang disimpan di dalam kotak rokok," ungkapnya. 

Lebih lanjut, atas temuan ini Henry menjelaskan pihaknya langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, nantinya pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(mns/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved