Sumut Memilih

Pelipatan dan Penyortiran Surat Suara di KPU Samosir Rampung, Berikut Keterangan Ketua KPU Samosir

Perinciannya, surat suara untuk PPWP : 103.838 lembar, DPR RI sebanyak 102.838 lembar, DPD sebanyak 102.838 lembar, DPRD Provinsi Sumut sebanyak 102.8

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Salomo Tarigan
HO/TribunMedan
Proses pelipatan dan penyortiran surat suara di Kabupaten Samosir oleh KPU Samosir. 

TRIBUN-MEDAN.com, PANGURURAN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samosir Vincent Sitinjak menyampaikan, pihaknya telah melakukan pelipatan dan penyortiran surat suara. Ia uraikan, jumlah surat suara beserta Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Samosir.

"Untuk penyortiran dan pelipatan surat suara, kita sudah selesaikan. Jumlah surat suara yang diterima ada sebanyak  514.190 lembar yang dibagi dalam 5 jenis surat suara," ujar Vincent Sitinjak, Jumat (12/1/2024).

"Perinciannya, surat suara untuk PPWP : 103.838 lembar, DPR RI sebanyak 102.838 lembar, DPD sebanyak 102.838 lembar, DPRD Provinsi Sumut sebanyak 102.838 lembar, dan
DPRD Kabupaten Samosir sebanyak 102.838 lembar. Jumlah DPT di Kabupaten Samosir sebanyak  100.595 orang," tuturnya.

Selanjutnya, ia menyampaikan proses pelipatan dan penyortiran surat suara serta jumlah masyarakat yang diperlukan.

"Pada tahap pertama, surat suara yang disortir dan dilipat adalah surat suara untuk DPR RI dan  DPRD Provinsi Sumut. Jumlah masyarakat yang dibutuhkan untuk melipat dan menyortir adalah sebanyak 51 orang. Hal itu berlangsung sejak tanggal 20 hingga 23 Desember 2023," sambungnya.

Sementara pada tahap kedua, pihaknya melipat dan menyortir surat suara untuk DPRD Kabupaten Samosir, DPD, dan Capres-Cawapres.

"Jumlah masyarakat yang dibutuhkan sebanyak 54 orang yang dikerjakam sejak tanggal 8 hingga 10 Januari 2024," terangnya.

Dalam proses penyortiran dan pelipatan, ada sejumlah surat suara yang dinyatakan rusak.

"Surat suara DPR RI yang rusak adalah sebanyak 131 lembar, surat suara DPRD Provinsi ada sebanyak 13 lembar, surat Suara untuk PPWP ada sebanyak 9 lembar dan surat suara DPD ada sebanyak  14 lembar," pungkasnya\

(cr3/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved