OTT KPK di Labuhanbatu
Sebelum Bupati Labuhanbatu Diciduk KPK, Ada Tukang Siomay Ber-HT di Seputaran RSUD Rantauprapat
Tiga pekan sebelum Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga cs diciduk dalam giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com - Tiga pekan sebelum Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga cs diciduk dalam giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masyarakat sempat melihat tukang somay bandung yang diduga sebagai intel.
Hal tersebut diungkapkan oleh IN warga Jalan KH Dewantara, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (12/1/2024).
Ungkapnya, ia sempat kaget bertemu dengan seorang pedagang siomay Bandung dengan berpakaian rapih dan menggunakan barang branded di seputaran RSUD Rantauprapat.
"Awalnya saya membeli siomay Bandung, namun saya sempat heran setelah melihat sepatunya New Balance, kemudian saya lihat pakaiannya Polo T-shirt. Saya lanjut melihat ternyata dia menggunakan jam Rolex," kata IN.
Selain itu, Ia juga mengaku sempat melihat ada tiga orang pedagang siomay lainnya dengan berpakaian yang hampir mirip dan saling berkoordinasi.
"Terakhir saya pernah beli, tiba-tiba ada pria berbadan besar datang menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max putih nelpon ke komandannya sedang bersama tukang siomay yang bernama Asep," ujarnya.
Kecurigaannya semakin bertambah setelah setiap membeli siomay di tempat yang sama, porsi yang diberikan berbeda-beda.
"Beli Rp 10 ribu, siomaynya saya rasa diberikannya 10 buah, kadang lima buah. Jadi ga tau ini, jualannya kok seperti ini. Kemudian, rasanya juga tidak seperti siomay," katanya.
Disinggung tribun-medan.com, terkait mengapa terus membeli meski rasa kurang sedap, ia mengaku hanya penasaran dengan pedagang siomay yang dianggapnya aneh.
Selain IN, R mengaku sempat melihat tukang siomay lainnya yang berkeliaran di sekitar RSUD Rantauprapat.
Menurutnya, ada tiga titik tukang siomay ber gerobak baru dan bergaya keren berjualan di sekitar RSUD.
Bahkan, menurutnya, terdapat seorang pedagang leluasa masuk ke RSUD hampir setiap sore.
"Saya pernah lihat salah seorang pedagang setiap sore itu keluar masuk (RSUD). Saya heran, kadang masuk dia, yang anehnya lagi setiap sore," katanya.
Selain itu, R menaruh curiga kepada pedagang siomay tersebut dikarena saat kehabisan gas, pedagang tidak mengerti bagaimana cara memasang gas.
"Kalau menurut logika kita orang awam, seorang pedagang yang benar-benar masa ga bisa mengganti tabung gas. Inikan lucu dan aneh," katanya.
Namun, saat tribun-medan.com melakukan penelusuran bersama dua narasumber, tidak ditemukan lagi adanya pedagang siomay yang dicurigai sebagai intel KPK tersebut.
Bahkan, menurut IN dan R, para pedagang siomay tersebut sudah hampir dua pekan tidak berjualan dari di OTTnya Bupati Labuhanbatu, bersama dengan plt Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu.
BUPATI LABUHANBATU DAN ANGGOTA DPRD TERSANGKA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengupdate perkembangan terbaru kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Labuhanbatu, Sumut, yang terjaring pada Kamis (11/1/2024) pagi kemarin.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Jumat (12/1/2024) malam.
Adapun keempat tersangka ialah:
1. Erik Adtrada Ritonga (EAR)
2. Rudi Syahputra (RSR).
3. Efendy Sahputra alias Asiong (ES)
4. Fazar Syahputra alias Abe (FS).

Dua tersangka sebagai penerima suap yakni, Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR) dan Anggota DPRD Labuhanbatu, Rudi Syahputra (RSR).
Sementara pemberi suap dari pihak swasta ada Efendy Sahputra alias Asiong dan Fazar Syahputra alias Abe.
KPK menahan Erik Ritonga cs masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai 12 Januari 2024 hingga 31 Januari 2024 di Rutan KPK.
"Kami menetapkan empat orang tersangka dan langsung menahannya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Jumat (12/1/2024) malam.
"Satu EAR, Bupati Labuhanbatu, SRS anggota DPRD Labuhanbatu, ES swasta, dan FA awasta," lanjutnya.

Mereka sebelumnya ditangkap bersama 6 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (11/1/2024).
Dalam kasus ini, Bupati Labuhanbatu disebut KPK menerima uang suap dengan total Rp 1,7 miliar.
"Turut diamankan uang tunai dalam kegiatan ini sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara sejumlah Rp 1,7 miliar," ujar Ghufron.
Suap itu diberikan untuk pengkondisian proyek di Labuhanbatu.
Ghufron mengatakan, Erik selaku Bupati melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Labuhanbatu.
Salah satunya yakni peningkatan jalan Sei Rakyat-Sei Berombang, dan Sei Tampang-Sidomakmur dengan nilai proyek sebesar Rp 19,9 miliar.
"Proyek yang menjadi atensi EAR adalah Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR."
"Khusus di Dinas PUPR yaitu proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Rakyat Sei Berombang Kecamatan Panai Tengah dan proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Tampang- Sidomakmur Kecamatan Bilah Hilir/Kecamatan Panai Hulu dengan besaran nilai pekerjan kedua proyek tersebut sebesar Rp19,9 miliar.
Erik dibantu Rudi untuk menunjuk kontraktor secara sepihak.
Pihak yang mau lelangnya dimenangkan harus memberikan dana lima persen sampai dengan 15 persen dari total anggaran proyek.
Akhirnya, dua pihak swasta Effendy Sahputra, dan Fazar Syahputra, kontraktor yang mendapatkan dua proyek jalan itu.
"EAR melalui orang kepercayaannya yaitu RSR selanjutnya meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan 'kutipan/kirahan' dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR," ujar Ghufron.
Erik meminjam rekening Budi untuk menampung uang suap tersebut.
Sejauh ini KPK baru menyebut suap yang diterima Bupati Labuhanbatu senilai Rp 1,7 miliar. "KPK terbuka untuk terus melakukan pendalaman lebih lanjut kaitan adanya dugaan perbuatan korupsi lain dalam penanganan perkara ini ke depannya," kata Ghufron.
Atas perbuatannya, Erik dan Rudi sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Fajar dan Efendy sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya 10 orang ditangkap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya merilis 10 nama tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi di pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (11/1/2024).
Dalam 10 nama tersebut ada nama Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga, Kepala dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Labuhanbatu, Hendra Efendi Hutajulu, dan plt Kepala Dinas Kesehatan, Maharani.
Rilis yang dikeluarkan oleh Juru bicara KPK, Ali Fikri itu tak hanya nama-nama pejabat, namun, pihak swasta dan ASN yang ikut ambil peran turut dibeberkan.
"Ada 10 orang," katanya.
Berikut nama-namanya:
- EAR , selaku Bupati Labuhanbatu.
- RSR, Anggota DPRD Labuhanbatu.
- HEH, Selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu.
- M, selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu.
- SS, ASN pemkab Labuhanbatu.
- EB, staf Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu.
- RS, pihak swasta.
- ES, pihak swasta.
- AK, pihak swasta
- T, pihak swasta
Kata Ali Fikri, OTT ini dilakukan KPK atas adanya laporan dari masyarakat dugaan korupsi di tubuh pemkab Labuhanbatu.
"Ada laporan terkait pengondisian pemenang kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan di Kabupaten Labuhanbatu," kata Ali Fikri.

Dikutip Tribun-medan.com dari Kompas.com, Erik Adtrada Ritonga tiba di gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.12 WIB.
Erik dibawa ke KPK menggunakan mobil Innova Hitam. Setibanya di depan gedung KPK, ia diturunkan petugas dan dikawal seorang polisi.
Erik tampak mengenakan jaket kulit warna hitam, celana hitam, topi bermotif dan wajah yang ditutupi masker. Kedua tangannya tidak diborgol.
Erik enggan menanggapi wartawan. Ia hanya memandangi sejumlah awak media yang telah menunggunya di KPK.
Setelah itu, Erik dibawa ke lantai dua Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai terperiksa.
Tidak lama setelah Erik masuk, seorang pria juga digelandang petugas KPK.
Ia mencoba menghindari sorotan awak media dengan menutupi wajahnya.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengkonfirmasi Erik sudah tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
“Sudah,” kata Ali kepada wartawan, Jumat.

(cr2/tribun-medan.com)
Sosok Pengusaha Asiong 2 Kali Ditangkap Suap Bupati
Terkuak sosok pengusaha Asiong (Efendy Sahputra) yang ikut ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga pada 11 Januari lalu
Asiong merupakan residivis.
Asiong pernah terjerat kasus suap menyuap mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap pada tahun 2018 lalu.
Terkini, Asiong dijerat sebagai tersangka karena diduga menyuap Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga terkait proyek di Dinas PUPR Labuhanbatu.

Dia sudah pernah berurusan dengan KPK sebelumnya.
Pada 17 Juli 2018, Asiong tertangkap tangan oleh KPK.
Dalam perkaranya, dia menyuap mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap dengan total Rp42 miliar lebih untuk mendapatkan proyek-proyek yang berjalan di Labuhanbatu.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan kemudian menghukum Asiong dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, pada sidang yang berlangsung pada 13 Desember 2018.

Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Asiong bisa mendapatkan pemberatan hukuman karena dia seorang residivis.
"Kalau residivis ada pemberatan. Pemberatannya berdasarkan KUHP, pemberatan pidana bagi residivis itu sepertiga. Misalnya mestinya 12 tahun, ditambah 3 tahun. Kami memiliki pedoman penuntutan, termasuk residivis," kata Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024) malam.

Kasus Bupati Labuhanbatu Erik Ritonga
Asiong dan Erik Ritonga dijerat KPK sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga dan Fazar Syahputra.
Erik diduga melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD.

Proyek yang diduga diatur Erik ialah pada Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.
Dua di antaranya merupakan proyek jalan senilai Rp19,9 miliar.
Erik kemudian menunjuk Rudi Ritonga selaku orang kepercayaannya untuk mengatur pemenang proyek.
Pemenang dari dua proyek itu ialah Fazar Syahputra alias Abe dan Efendy Sahputra alias Asiong.

Atas pengaturan itu, ada permintaan imbal fee dari nilai proyek.
Besarannya mulai dari 5 persen sampai dengan 15 persen.
Pada Desember 2023, Erik melalui Rudi meminta disiapkan uang yang kode "kutipan/kirahan" dari para kontraktor yang sudah dimenangkan.
Abe dan Asiong kemudian menyerahkan uang pada Januari 2024.
Baik secara transfer melalui rekening Rudi maupun secara tunai.

Pada Kamis, 11 Januari 2024, KPK melakukan OTT setelah terjadi transaksi.
Ditemukan uang Rp 551,5 juta yang diduga merupakan uang suap.
Diduga uang itu bagian dari penerimaan uang Erik yang nilainya sekitar Rp1,7 miliar.
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Sebelum Bupati Labuhanbatu Diciduk KPK
Bupati Labuhanbatu
Tukang Siomay Ber-HT
Erik Adtrada Ritonga
Tribun-medan.com
RSUD Rantauprapat
OTT KPK di Labuhanbatu
Bertambah Tersangka Anggota DPRD, ƘPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Terduga Penyuap Bupati Labuhanbatu |
![]() |
---|
UPDATE OTT Bupati Labuhanbatu, KPK Temukan Catatan Fee Proyek di Rumah Rudi Syahputra Ritonga |
![]() |
---|
MUNCUL Karangan Bunga Kegembiraan Warga Labuhanbatu Setelah Bupati Erik Adtrada Ritonga Kena OTT KPK |
![]() |
---|
BERJEJER Papan Bunga Ucapan Selamat atas OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga |
![]() |
---|
Inilah Permintaan Penjabat Gubernur Sumut Usai Bupati Labuhanbatu Diciduk KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.