OTT KPK di Labuhanbatu

UPDATE OTT Bupati Labuhanbatu, KPK Temukan Catatan Fee Proyek di Rumah Rudi Syahputra Ritonga

KPK menggeledah tiga lokasi untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus dugaan suap Bupati Labuhanbatu Erik Adradta Ritonga dkk

Editor: Juang Naibaho
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga selama 20 hari ke depan, Jumat (12/1/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi pada Kamis (18/1/2024) untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus dugaan suap Bupati Labuhanbatu, Sumatra Utara (Sumut), Erik Adradta Ritonga dkk.

Lokasi pertama yang digeledah tim penyidik ialah Kantor Bupati Labuhanbatu.

"Dengan hasil penggeledahan antara lain berupa dokumen SK tersangka EAR ( Erik Adradta Ritonga) sebagai bupati dan SK pengangkatan RSR ( Rudi Syahputra Ritonga) selaku anggota DPRD, bukti elektronik dan data pekerjaan Pemkab Labuhanbatu dari tahun anggaran 2021-2023," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/1/2024).

Tempat kedua yang digeledah KPK adalah rumah pribadi tersangka Rudi Ritonga.

Dari sana tim penyidik KPK menemukan bukti catatan ploating proyek dan setoran fee hingga slip transaksi.

"Rumah pribadi tersangka RSR dengan hasil penggeledahan berupa catatan ploting proyek dan setoran fee untuk tersangka RSR dan EAR selaku bupati dan bukti slip transaksi perbankan," ungkap Ali.

Lokasi ketiga yang disasar tim penyidik KPK adalah kediaman pribadi dari pihak terkait perkara ini.

Namun, tak dijelaskan lebih lanjut identitas rumah yang digeledah.

"Rumah pribadi pihak terkait perkara dengan hasil penggeledahan berupa catatan ploting proyek pekerjaan tahun anggaran 2023, 20 stempel perusahaan yang digunakan untuk mengikuti tender pekerjaan di Pemkab Labuhanbatu," ujar Ali.

Dalam kasus ini, Erik Ritonga ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua kontraktor, Fazar Syahputra alias Abe dan Efendy Sahputra alias Asiong.

Erik Ritonga diduga melakukan intervensi dan ikut secara aktif dalam berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD.

Proyek yang diduga diatur Erik ialah pada Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR. Dua di antaranya merupakan proyek jalan senilai Rp 19,9 miliar.

Erik kemudian menunjuk Rudi Ritonga selaku orang kepercayaannya untuk mengatur pemenang proyek.

Pemenang dari dua proyek itu ialah Fazar Syahputra alias Abe dan Efendy Sahputra alias Asiong.

Atas pengaturan itu, ada permintaan imbal fee dari nilai proyek. Besarannya mulai dari 5 persen sampai dengan 15 persen.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved