OTT KPK di Labuhanbatu
UPDATE OTT Bupati Labuhanbatu, KPK Temukan Catatan Fee Proyek di Rumah Rudi Syahputra Ritonga
KPK menggeledah tiga lokasi untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus dugaan suap Bupati Labuhanbatu Erik Adradta Ritonga dkk
TRIBUN-MEDAN.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi pada Kamis (18/1/2024) untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus dugaan suap Bupati Labuhanbatu, Sumatra Utara (Sumut), Erik Adradta Ritonga dkk.
Lokasi pertama yang digeledah tim penyidik ialah Kantor Bupati Labuhanbatu.
"Dengan hasil penggeledahan antara lain berupa dokumen SK tersangka EAR ( Erik Adradta Ritonga) sebagai bupati dan SK pengangkatan RSR ( Rudi Syahputra Ritonga) selaku anggota DPRD, bukti elektronik dan data pekerjaan Pemkab Labuhanbatu dari tahun anggaran 2021-2023," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/1/2024).
Tempat kedua yang digeledah KPK adalah rumah pribadi tersangka Rudi Ritonga.
Dari sana tim penyidik KPK menemukan bukti catatan ploating proyek dan setoran fee hingga slip transaksi.
"Rumah pribadi tersangka RSR dengan hasil penggeledahan berupa catatan ploting proyek dan setoran fee untuk tersangka RSR dan EAR selaku bupati dan bukti slip transaksi perbankan," ungkap Ali.
Lokasi ketiga yang disasar tim penyidik KPK adalah kediaman pribadi dari pihak terkait perkara ini.
Namun, tak dijelaskan lebih lanjut identitas rumah yang digeledah.
"Rumah pribadi pihak terkait perkara dengan hasil penggeledahan berupa catatan ploting proyek pekerjaan tahun anggaran 2023, 20 stempel perusahaan yang digunakan untuk mengikuti tender pekerjaan di Pemkab Labuhanbatu," ujar Ali.
Dalam kasus ini, Erik Ritonga ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua kontraktor, Fazar Syahputra alias Abe dan Efendy Sahputra alias Asiong.
Erik Ritonga diduga melakukan intervensi dan ikut secara aktif dalam berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD.
Proyek yang diduga diatur Erik ialah pada Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR. Dua di antaranya merupakan proyek jalan senilai Rp 19,9 miliar.
Erik kemudian menunjuk Rudi Ritonga selaku orang kepercayaannya untuk mengatur pemenang proyek.
Pemenang dari dua proyek itu ialah Fazar Syahputra alias Abe dan Efendy Sahputra alias Asiong.
Atas pengaturan itu, ada permintaan imbal fee dari nilai proyek. Besarannya mulai dari 5 persen sampai dengan 15 persen.
Erik Adradta Ritonga
Rudi Syahputra Ritonga
suap Bupati Labuhanbatu
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK
OTT KPK di Labuhanbatu
Bupati Labuhanbatu
Bertambah Tersangka Anggota DPRD, ƘPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Terduga Penyuap Bupati Labuhanbatu |
![]() |
---|
MUNCUL Karangan Bunga Kegembiraan Warga Labuhanbatu Setelah Bupati Erik Adtrada Ritonga Kena OTT KPK |
![]() |
---|
BERJEJER Papan Bunga Ucapan Selamat atas OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga |
![]() |
---|
Inilah Permintaan Penjabat Gubernur Sumut Usai Bupati Labuhanbatu Diciduk KPK |
![]() |
---|
Terkuak Sosok Asiong Ternyata Sudah 2 Kali DItangkap KPK karena Suap Bupati terkait Proyek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.