OTT KPK di Labuhanbatu

Bertambah Tersangka Anggota DPRD, ƘPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Terduga Penyuap Bupati Labuhanbatu

KPK menetapkan dua tersangka baru terduga penyuap Bupati Labuhanbatu yang kini sudah berstatus nonaktif Erik Adradta Ritonga.

|
Editor: Salomo Tarigan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KPK menahan Erik Adtrada Ritonga bersama tiga tersangka lainnya pasca operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. ( 

TRIBUN-MEDAN.com - Update kasus operasi  tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Labuhanbatu Erik Adradta Ritonga cs.

Pengembangan kasus yang dilakukan KPK, kini menyasar du atersangka baru.

KPK menetapkan dua tersangka baru terduga penyuap Bupati Labuhanbatu yang kini sudah berstatus nonaktif Erik Adradta Ritonga.


Mereka yakni Yusrial Suprianto Pasaribu (YSP), Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu dan Wahyu Ramdhani Siregar (WRS), swasta.


"KPK menemukan alat bukti lanjutan kaitan adanya pihak lain yang turut memberikan sejumlah uang pada tersangka EAR dkk sehingga dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan dua orang tersangka," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2024) malam.


Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan Yusrial dan Wahyu masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai 26 Januari 2024 hingga 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK.


Dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Labuhanbatu ini KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka.


Dua tersangka berperan sebagai penerima, Erik Ritonga dan Anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga.


Sementara dua pemberi, Efendy Sahputra alias Asiong dan Fazar Syahputra alias Abe.


Konstruksi Perkara 


Diungkapkan, sebagai salah satu kabupaten di wilayah Provinsi Sumatra Utara, Kabupaten Labuhanbatu mengangarkan pendapatan dan belanja dalam APBD TA 2023 dengan rincian anggaran pendapatan sebesar Rp1,4 triliun dan anggaran belanja sebesar Rp1,4 triliun. Sedangkan untuk APBD TA 2024 dengan rincian anggaran pendapatan sebesar Rp1,4 triliun dan anggaran belanja sebesar Rp1,4 triliun.


Dikatakan Ali, dengan anggaran tersebut, Erik selaku Bupati Labuhanbatu kemudian melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada diberbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu.


"Proyek yang menjadi atensi EAR (Erik Ritonga) di antaranya masih di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR. RSR (Rudi Ritonga) dipilih dan ditunjuk EAR sebagai orang kepercayaanya untuk melakukan pengaturan proyek disertai menunjuk secara sepihak siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan," kata Ali.


Besaran uang dalam bentuk fee dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan, yaitu 5 persen hingga 15 ?ri besaran anggaran proyek. Kontraktor yang juga dikondisikan dan siap untuk dimenangkan yaitu Wahyu dan Yusrial.
 
Sekira Desember 2023, Erik melalui orang kepercayaannya yaitu Rudi selanjutnya meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan "kutipan/kirahan" dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR.


Selain itu, ada istilah kode khusus yang disampaikan Rudi pada para kontraktor untuk menyebut Erik, yaitu "BOS" dan "Labuhanbatu 1".
 
"Penyerahan uang dari FS dan ES pada RSR kemudian dilaksanakan pada awal Januari 2024 melalui transfer rekening bank atas nama RSR dan juga melalui penyerahan tunai. Sebagai bukti permulaan, besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp1,7 miliar," kata Ali.


Tersangka Yusrial dan Wahyu sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sumber: TribunSolo.com/tribunnews.com 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved