Berita Viral

SOSOK dan Rekam Jejak Arik Wiantara Dokter Gigi yang Aborsi 1.338 Janin, Tak Kapok 3 Kali Dibui

Inilah sosok dan rekam jejak Arik Wiantara, dokter gigi yang jalani praktik aborsi secara ilegal di Bali. Ia sudah melakukan aborsi pada 1338 janin se

KOLASE/TRIBUN MEDAN
sosok Arik Wiantara, dokter gigi yang jalani praktik aborsi secara ilegal di Bali. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah sosok dan rekam jejak Arik Wiantara, dokter gigi yang jalani praktik aborsi secara ilegal di Bali.

Adapun pria berijazah kedokteran gigi yakni I Ketut Arik Wiantara (53) jalani praktik abosi secara ilegal.

Diketahui, I Ketut Arik Wiantara telah melakukan aborsi 1338 janin.

Pria yang sudah dua kali dihukum dalam kasus serupa itu kini terancam dihukum 10 tahun penjara.

"Berdasarkan buku pendaftaran pasien yang ditemukan di rumah praktik terdakwa, diduga pasien yang pernah melakukan aborsi terdapat sekitar sekitar 1.338 nama pasien," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (11/1/2024).

Dhoni mengatakan, perbuatan terdakwa itu berlangsung di tempat praktiknya di Jalan Padang Luwih, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, terhitung sejak 2020 hingga Mei 2023.

Dalam aksinya, terdakwa memanfaatkan gelar kedokterannya untuk menjaring pasien.

Wanita dipaksa suami aborsi empat kali dalam setahun
Ilustrasi aborsi (HO)

Padahal, dia tidak mengantongi surat registrasi kedokteran atau surat izin praktik.

Adapun kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat tentang praktik aborsi ilegal yang dijalankan Arik.

Setelah diselidiki, petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali kemudian melakukan penggerebekan di tempat praktik terdakwa pada Senin (8/5/2023) sekitar pukul 18.00 Wita.

Saat itu, polisi mendapati seorang pasien perempuan terbaring di lantai dalam kondisi tidak sadarkan diri usai menjalani tindak aborsi.

"Saat itu terdakwa mengaku baru saja selesai melakukan tindakan aborsi terhadap pasien tersebut dan kondisi pasien tersebut belum sadarkan diri dari obat bius usai menjalani tindakan aborsi dan masih menunggu pemulihan," kata Dhoni.

Dhoni mengatakan, dalam menjalankan praktik aborsi ilegal ini, terdakwa mematok tarif sebesar Rp 3.800.000.

Kepada polisi, Arik mengaku melakukan aborsi terhadap kandungan pasien dengan usia kandungan tidak lebih dari usia satu minggu.

Sebab, dalam usia tersebut kandungan pasien belum berbentuk janin hanya gumpalan darah sehingga mudah diaborsi dan pasien tidak mengalami pendarahan.

Baca juga: APES Mertua Ditipu Menantu Rp4,3 M, Hamil Palsu Hingga 3 Rumah Dijual Demi Lunasi Utang Judi

Baca juga: KRONOLOGI 3 Balita di Sukabumi Tewas Terperosok di Galian Bekas Proyek, Diduga Tercebur Saat Bermain

Selain itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa ranjang pasien, alat USG, stetoskop, kuretase ukuran 1, 2 dan 3, alat steril, alat suntik atau spuit ukuran 3 ml, dan obat-obatan.

"Adapun bidang keahlian terdakwa sesuai dengan pendidikan formal, yaitu kedokteran gigi pada Fakultas Kedokteran Gigi dan terdakwa memiliki dua ijazah sarjana kedokteran gigi dan ijazah profesi yang dikeluarkan oleh Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Mahasaraswati," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1), Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 194 jo Pasal 75 Ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Kepada polisi, Arik mengaku melakukan aborsi terhadap kandungan pasien dengan usia kandungan tidak lebih dari usia satu minggu.

Sebab, dalam usia tersebut kandungan pasien belum berbentuk janin hanya gumpalan darah.

Hal itu memudahkannya untuk diaborsi.

Sementara itu, pasien juga tidak mengalami pendarahan.

Selain itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti.

Sejumlah barang bukti tersebut di antaranya ranjang pasien, alat USG, stetoskop, kuretase ukuran 1, 2 dan 3, alat steril, alat suntik atau spuit ukuran 3 ml dan obat-obatan.

Baca juga: INI ALASAN Ucok dan Usup Warga Sipil yang Turut Menangkap dan Menganiaya Pedangdut Saipul Jamil

Baca juga: Nasib 8 Polisi Tembak Marbot Masjid dan Paksa Ngaku Jadi Perampok di Ujung Tanduk, Diperiksa Propam

Jejak Kasus Arik Wiantara

Untuk diketahui, pria yang tinggal jalan Tukad Petanu, Panjer ini membuka praktik aborsi di Pasang Luwih, Dalung, Mengwi Badung.

Ia pertama kali dihukum atas tindak pidana yang sama tahun 2006 dan divonis 2,5 tahun penjara. 

Ia kembali melakukan tindakan yang sama di tahun 2009 dan dihukum dengan vonis 6 tahun penjara.

Tersangka mengaku kembali praktik aborsi tersebut karena adanya permintaan dari beberapa pasien.

Tersangka beralasan merasa kasihan kepada pasien yang terus memohon.

"Pasien yang datang ke tempat praktiknya mengetahui informasi bahwa tersangka bisa menggugurkan kandungan dari mulut ke mulut, tersangka tidak pernah mengiklankan praktiknya," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Selama melaksanakan praktik selepas bebas dari penjara tersangka memulai kembali praktiknya tahun 2020 sampai dengan 2023," lanjutnya.

Untuk kasus yang ketiga, pasien yang telah ditangani oleh tersangka yakni sejumlah 20-25 orang pasien. "Terdakwa diancam dan dijerat Pasal 77 jo Pasal 73 ayat (1) UU No.29 Tahun 2004, tentang praktik kedokteran," tutup Jaksa dihadapan majelis hakim, Kamis (11/01).

 

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved