Pilpres 2024

MUNCUL ISU Pemakzulan Jokowi, Mahfud MD Langsung Tolak dan Tak Ingin Ikut Campur, Ini Alasannya

Isu pemakzulan Presiden Jokowi tengah panas. Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan

Penulis: Tommy Simatupang | Editor: Tommy Simatupang
HO
MUNCUL ISU Pemakzulan Jokowi, Mahfud MD Langsung Tolak dan Tak Ingin Ikut Campur, Ini Alasannya 

TRIBUN-MEDAN.com - Isu pemakzulan Presiden Jokowi tengah panas. Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). 

Mereka menuntut agar Jokowo dilengeserkan dari jabatan Presiden lantaran para menteri telah sibuk kampanye Pilpres dan tidak bekerja dengan maksimal lagi. 

Mahfud MD sebagai pimpinan tertinggi di kementerian tersebut langsung menolak pemakzulan Jokowi. 

Apa alasan Mahfud MD menolak ikut memakzulkan Jokowi

Mahfud MD mengatakan Jokowi tak bisa dengan mudah dimakzulkan.

Sebab proses tersebut sangat panjang dan membutuhkan prosedur yang rumit. 

“Pemilu sudah kurang 30 hari, (pendakwaan, red) di tingkat DPR saja tidak bakal selesai untuk mencari sepertiga (anggota) DPR yang memakzulkan, belum lagi sidangnya (di Mahkamah Konstitusi)," kata Mahfud dikutip Jumat (12/1/2024).

Kata Mahfud MD ada 5 syarat untuk memakzulkan kepala negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Pertama, presiden terlibat korupsi, kedua terlibat penyuapan, ketiga melakukan penganiayaan berat, atau kejahatan berat, misalnya membunuh.

Kemudian keempat, melanggar ideologi negara, dan kelima melanggar kepantasan atau melanggar etika.

Menkopolhukam Mahfud MD
Menkopolhukam Mahfud MD (TRIBUNnews.com/Gita Irawan)

Berkaca dari syarat tersebut, Mahfud mengingatkan pemakzulan presiden tidak mudah direalisasikan sebelum Pemilu 2024.

Hal ini karena usulan itu harus masuk terlebih dulu ke lembaga DPR dan membutuhkan proses sangat panjang.

“DPR yang menuduh itu, mendakwa, melakukan impeach. Impeach itu pendakwaan, harus dilakukan oleh minimal sepertiga anggota DPR, dari 575 anggota DPR. Dari sepertiga (anggota DPR) ini harus dua per tiga hadir dalam sidang. Dari dua per tiga yang hadir harus dua per tiga setuju untuk pemakzulan,” ujar Mahfud.

Mahfud menuturkan, usulan tersebut juga harus kembali dilanjutkan pada proses sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Nantinya jika syarat tersebut tercapai atau DPR menyetujui pemakzulan akan dikembalikan lagi ke MK.

“Kalau DPR setuju, nanti dikirim ke MK. (Dicek) apakah putusan DPR ini benar bahwa presiden sudah melanggar, nanti MK sidang lagi lama. Padahal ini yang menggugat itu mintanya agar dimakzulkan sebelum pemilu,” ujarnya.

Baca juga: Polres Tapteng Amankan Rencana Kunjungan Capres Nomor 1 di Kabupaten Tapteng 

Baca juga: Kapal Milik AS Disandera Angkatan Laut Iran, Washington Mengancam akan Mengambil TIndakan

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved