Pilpres 2024
MUNCUL ISU Pemakzulan Jokowi, Mahfud MD Langsung Tolak dan Tak Ingin Ikut Campur, Ini Alasannya
Isu pemakzulan Presiden Jokowi tengah panas. Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan
Penulis: Tommy Simatupang | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN-MEDAN.com - Isu pemakzulan Presiden Jokowi tengah panas. Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Mereka menuntut agar Jokowo dilengeserkan dari jabatan Presiden lantaran para menteri telah sibuk kampanye Pilpres dan tidak bekerja dengan maksimal lagi.
Mahfud MD sebagai pimpinan tertinggi di kementerian tersebut langsung menolak pemakzulan Jokowi.
Apa alasan Mahfud MD menolak ikut memakzulkan Jokowi?
Mahfud MD mengatakan Jokowi tak bisa dengan mudah dimakzulkan.
Sebab proses tersebut sangat panjang dan membutuhkan prosedur yang rumit.
“Pemilu sudah kurang 30 hari, (pendakwaan, red) di tingkat DPR saja tidak bakal selesai untuk mencari sepertiga (anggota) DPR yang memakzulkan, belum lagi sidangnya (di Mahkamah Konstitusi)," kata Mahfud dikutip Jumat (12/1/2024).
Kata Mahfud MD ada 5 syarat untuk memakzulkan kepala negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Pertama, presiden terlibat korupsi, kedua terlibat penyuapan, ketiga melakukan penganiayaan berat, atau kejahatan berat, misalnya membunuh.
Kemudian keempat, melanggar ideologi negara, dan kelima melanggar kepantasan atau melanggar etika.

Berkaca dari syarat tersebut, Mahfud mengingatkan pemakzulan presiden tidak mudah direalisasikan sebelum Pemilu 2024.
Hal ini karena usulan itu harus masuk terlebih dulu ke lembaga DPR dan membutuhkan proses sangat panjang.
“DPR yang menuduh itu, mendakwa, melakukan impeach. Impeach itu pendakwaan, harus dilakukan oleh minimal sepertiga anggota DPR, dari 575 anggota DPR. Dari sepertiga (anggota DPR) ini harus dua per tiga hadir dalam sidang. Dari dua per tiga yang hadir harus dua per tiga setuju untuk pemakzulan,” ujar Mahfud.
Mahfud menuturkan, usulan tersebut juga harus kembali dilanjutkan pada proses sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Nantinya jika syarat tersebut tercapai atau DPR menyetujui pemakzulan akan dikembalikan lagi ke MK.
“Kalau DPR setuju, nanti dikirim ke MK. (Dicek) apakah putusan DPR ini benar bahwa presiden sudah melanggar, nanti MK sidang lagi lama. Padahal ini yang menggugat itu mintanya agar dimakzulkan sebelum pemilu,” ujarnya.
Baca juga: Polres Tapteng Amankan Rencana Kunjungan Capres Nomor 1 di Kabupaten Tapteng
Baca juga: Kapal Milik AS Disandera Angkatan Laut Iran, Washington Mengancam akan Mengambil TIndakan
pemakzulan Presiden Jokowi
Mahfud MD menolak ikut memakzulkan Jokowi
Mahfud MD
alasan Mahfud MD menolak ikut memakzulkan Jokowi
Tribun-medan.com
Nama 55 Anggota DPRD DI Yogyakarta Periode 2024-2029, PDIP Kursi Terbanyak Disusul Gerindra dan PKS |
![]() |
---|
Nama 50 Anggota DPRD Surabaya 2024-2029, PDIP, Gerindra dan PKB Raup Kursi Terbanyak |
![]() |
---|
NASIB PDIP Usai Kalah di Pilpres Juga Bisa Gagal Raih Kursi Ketua DPR Gegara Oposisi: Revisi UU MD3 |
![]() |
---|
USAI Nyatakan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Minta Relawan Perubahan Jangan Berhenti Berjuang |
![]() |
---|
PKS Niat Gabung Koalisi Prabowo: Golkar Anggap Sensitif, Gelora Tegas Tolak, PSI Sebut Tak Sehat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.