Pilpres 2024

Sosok AWK Pelaku yang Ancam Tembak Anies Pendukung Capres Lawan? Ini Jawaban Polisi dan Reaksi Anies

Pelaku yang mengancam Anies Baswedan telah ditangkap. Pelaku berinisial AWK (23). 

HO
Anies Baswedan diancam ditembak AWK pemuda asal Jember Jawa Timur 

"Sampai dengan saat ini, Alhamdulillah tidak ada terkait masalah itu (berdasarkan) informasi awal," terang Sandi.

Sandi berujar bahwa AWK melontarkan kata-kata bernada ancaman dengan menggunakan akun TikTok bernama @calonistri71600.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku bahkan telah mengakui dirinya telah melontarkan nada ancaman terhadap Anies.

Namun, belum dijelaskan seperti apa nada ancaman yang dilontarkan pelaku melalui akun tersebut.

"Makannya yang kami tekankan bahwa apa benar itu akunnya. Benar itu akunnya dan apakah dia yang buat cuitan itu, beliau juga akui," ujar Sandi.

Polisi juga sedang menyelidiki apakah AWK ada kaitannya dengan terduga pelaku di Kalimantan Timur yang juga melakukan pengancaman penembakan terhadap Anies.

"Nanti kami jawab, setelah kami dapat info, apakah ada kaitannya dengan yang di Kaltim, dengan yang lainnya, informasi sementara masih terbatas," tutur jenderal bintang dua itu.

Atas perbuatannya itu, AWK terancam dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang pengancaman melalui media.

Respons Anies Baswedan Soal Pengancaman

Capres nomor urut satu Anies Baswedan buka suara usai mengetahui pihak kepolisian telah menangkap pelaku.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri, sehingga Pemilu ini dapat berjalan dengan kondusif dan damai,” kata Anies, Sabtu (13/1/2024).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menuturkan ancaman terhadap nyawa hingga menggunakan kekerasan fisik itu berposisi sudah di luar batas kebebasan berpendapat.

Sehingga, dapat menimbulkan kegaduhan dan menganggu kebebasan berpendapat itu sendiri. Kemudian langkah yang dilakukan kepolisian justru sebagai upaya dalam melindungi kebebasan berpendapat.

“Ini penting, sebab perlindungan terhadap kebebasan berpendapat berlaku untuk semua dan terhadap semua. Bukan hanya terhadap capres atau pejabat publik, tapi untuk seluruh rakyat,” ujar Anies.

Anies berharap pelaku perlu ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan memenuhi prinsip keadilan juga proporsionalitas.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved