Berita Viral

PENGAKUAN Kakak Adik Tersangka Carok, Pernah Belajar Silat di Kalimantan, Izin ke Ibu Sebelum ke TKP

Inilah pengakuan kakak beradik tersangka carok di Bangkalan, Madura. HB (40) dan adiknya, WD (35) ditetapkan sebagai tersangka kasus carok di Desa Bu

Editor: Liska Rahayu
tribunjatim.com/ahmad faisol
Kakak beradik tersangka duel carok di Bangkalan, HB (40) dan WD (35), warga Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan terancam kurungan pidana seumur hidup. Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atas meninggalnya 4 korban pada Jumat (12/1/2024) sekitar pukul 18.30 WIB. 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah pengakuan kakak beradik tersangka carok di Bangkalan, Madura.

HB (40) dan adiknya, WD (35) ditetapkan sebagai tersangka kasus carok di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, Madura, pada Jumat (12/1/2024).

Akibat carok di Bangkalan itu, empat orang tewas, tiga di antaranya tewas di lokasi kejadian.

Sedangkan satu korban lainnya meninggal dalam perjalanan ke Puskesmas Tanjung Bumi. 

Empat korban meninggal dunia adalah MTD asal Desa Larangan, MTJ asal Desa Larangan, NJR Asal Desa Larangan, dan MHF awal Desa Banyuanyar Bangkalan.

Disebutkan bahwa MTD dan MTJ adalah kakak beradik.

Sebelum kejadian, HB mengaku sempat meminta izin orang tuanya dan mendapat larangan untuk pergi ke tempat kejadian perkara (TKP).

Malam itu, HB dan WD terlibat perkelahian bersenjata tajam jenis celurit atau yang dikenal dengan sebutan carok.

HB sempat mengatakan pada orang tuanya mempunyai masalah.

“Orang tua tidak tahu saya berhadapan dengan siapa, saya hanya bilang punya masalah. Ibu melarang saya (kembali ke TKP),” ungkap tersangka HB di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Minggu (14/1/2024).

Namun, tersangka HB yang mengaku pernah belajar silat saat merantau di Kalimantan, tetap bersikukuh kembali ke TKP terjadinya cekcok dengan korban MTJ.

Kakak beradik tersangka duel carok di Bangkalan, HB (40) dan WD (35), warga Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan terancam kurungan pidana seumur hidup. Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atas meninggalnya 4 korban pada Jumat (12/1/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kakak beradik tersangka duel carok di Bangkalan, HB (40) dan WD (35), warga Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan terancam kurungan pidana seumur hidup. Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atas meninggalnya 4 korban pada Jumat (12/1/2024) sekitar pukul 18.30 WIB. (tribunjatim.com/ahmad faisol)

Berbekal masing-masing satu buah celurit, kakak beradik itu tiba di TKP.

Sebelumnya, MTJ memang menantang duel.

“Kone’eh gemanah kakeh (ambil senjatamu),” kenang HB menirukan tantangan MTJ.

Korban MTJ disebut tersangka HB, sebagai pelatih silat dan penjaga tambak.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved