Berita Viral

PENGAKUAN Kakak Adik Tersangka Carok, Pernah Belajar Silat di Kalimantan, Izin ke Ibu Sebelum ke TKP

Inilah pengakuan kakak beradik tersangka carok di Bangkalan, Madura. HB (40) dan adiknya, WD (35) ditetapkan sebagai tersangka kasus carok di Desa Bu

Editor: Liska Rahayu
tribunjatim.com/ahmad faisol
Kakak beradik tersangka duel carok di Bangkalan, HB (40) dan WD (35), warga Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan terancam kurungan pidana seumur hidup. Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atas meninggalnya 4 korban pada Jumat (12/1/2024) sekitar pukul 18.30 WIB. 

Di tengah peristiwa cekcok, tersangka HB sempat menerima beberapa pukulan dari korban MTJ.

Sementara adik korban, MTD disebut tersangka mengeluarkan sebilah celurit.

“Jek ngal-bengal nyapah engkok (kok beraninya menyapa saya),” tutur tersangka HB menirukan perkataan korban MTJ.

Tersangka HB mengaku dalam keseharian tidak mengenal korban, hanya sebatas tahu sosok korban MTJ.

Sementara korban MHF diakui tersangka masih keluarga jauh.

“Ketika (celurit) saya patah, saya ambil punya MTJ yang tubuhnya sudah ambruk, lanjut (carok) dengan yang lain,” pungkas tersangka HB.

Patahan gagang celurit milik HB dijadikan salah satu barang bukti dari peristiwa carok itu.

Polisi juga menyita satu buah celurit tanpa selongsong yang masih terdapat bercak darah, kemudian satu buah celurit beserta selongsongnya, serta pisau lengkap dengan selongsong, dan satu buah jaket berbahan jeans milik tersangka HB.

Sementara tersangka WD mengaku bahwa dirinya bertemu dengan kakaknya, HB ketika hendak mengambil celurit.

Tanpa berpikir panjang, ia langsung tancap gas membonceng HB menuju TKP cekcok dengan korban MTJ.

Usai carok selesai, tubuh kedua kakak beradik itu tidak mengalami luka.  

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, sebelum peristiwa carok pecah, pelaku sempat terlibat cekcok karena ditegur oleh korban saat mengendarai sepeda motor, karena dianggap laju motor terlalu kencang dan sorot lampu mengenai mata korban.

“Pelaku ditantang korban dengan kalimat, 'kalau kamu berani pulanglah ambil senjata.' Ternyata pelaku meladeni dan pulang ambil dua buah celurit, di tengah perjalanan bertemu saudaranya dan mengajak ke TKP,” ungkap AKBP Febri Isman Jaya di hadapan awak media.

Saat mengambil dua buah celurit itulah, lanjut AKBP Febri Isman Jaya, tersangka HB juga sempat meminta izin kepada orang tua namun dilarang.

“Sebenarnya orang tua melarang, tidak usah pergi. Tetapi pelaku tetap memaksa untuk kembali ke TKP,” pungkas AKBP Febri Isman Jaya.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved