Viral Medsos

KPK JELASKAN Kenapa Mahrani Plt Kadinkes Labuhanbatu Belum Ditetapkan Jadi Tersangka saat OTT Bupati

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jelaskan kenapa Mahrani, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Labuhanbatu belum tersangka

Editor: AbdiTumanggor
istimewa
Sosok Mahrani, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Labuhanbatu, salah satu yang turut diamankan dan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada Kamis (11/1/2024) pagi lalu. Mahrani juga merupakan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Kadis P2KB) Kabupaten Labuhanbatu. Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Saputra Ritonga (RSR) yang merupakan suami dari Mahrani (MHR) di Jalan Kp. Baru Kelurahan Soildengan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Kamis (11/1/2024) pagi. (Tribunnews.com/istimewa) 

10. T, pihak swasta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), Erik Adtrada Ritonga selama 20 hari ke depan, Jumat (12/1/2024).
KPK menahan Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), Erik Adtrada Ritonga CS selama 20 hari ke depan, Jumat (12/1/2024). (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Dari 10 yang Diamankan, 4 orang telah ditetapkan tersangka dan ditahan

Dalam pemeriksaan lanjutan pada Jumat (12/1/2024) malam, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu tersebut. Adapun keempat tersangka ialah:

1. Erik Adtrada Ritonga (EAR), selaku Bupati Labuhanbatu.

2. Rudi Syahputra (RSR), selaku Anggota DPRD Labuhanbatu.

3. Efendy Sahputra alias Asiong (ES), pihak swasta.

4. Fazar Syahputra alias Abe (FS), pihak swasta.

Dua tersangka sebagai penerima suap yakni, Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR) dan Anggota DPRD Labuhanbatu, Rudi Syahputra (RSR).

Sementara pemberi suap dari pihak swasta ada Efendy Sahputra alias Asiong dan Fazar Syahputra alias Abe.

KPK menahan Erik Ritonga cs masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai 12 Januari 2024 hingga 31 Januari 2024 di Rutan KPK.

"Kami menetapkan empat orang tersangka dan langsung menahannya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Jumat (12/1/2024) malam.

"Satu EAR, Bupati Labuhanbatu, SRS anggota DPRD Labuhanbatu, ES swasta, dan FA awasta," lanjutnya. 

Kenapa Mahrani Tak Turut Menjadi Tersangka? 

Sebagai (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) dan juga sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Kadis P2KB) Kabupaten Labuhanbatu, ditambah lagi sebagai istri dari tersangka Rudi Saputra Ritonga, selaku Anggota DPRD Labuhanbatu, diduga memiliki peran penting dalam kasus ini.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, kasus ini masih proses penyidikan yang akan memeriksa pihak-pihak lainnya. 

Pihaknya pun tidak gegabah dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, harus bersadarkan alat bukti. 

"KPK menetapkan tersangka karena perannya dalam dugaan tindak pidana yang terjadi berdasarkan alat bukti yang kami peroleh,"ujarnya kepada Tribun-medan.com, Senin (15/1/2024) pagi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved