Viral Medsos

KPK JELASKAN Kenapa Mahrani Plt Kadinkes Labuhanbatu Belum Ditetapkan Jadi Tersangka saat OTT Bupati

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jelaskan kenapa Mahrani, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Labuhanbatu belum tersangka

Editor: AbdiTumanggor
istimewa
Sosok Mahrani, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Labuhanbatu, salah satu yang turut diamankan dan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada Kamis (11/1/2024) pagi lalu. Mahrani juga merupakan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Kadis P2KB) Kabupaten Labuhanbatu. Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Saputra Ritonga (RSR) yang merupakan suami dari Mahrani (MHR) di Jalan Kp. Baru Kelurahan Soildengan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Kamis (11/1/2024) pagi. (Tribunnews.com/istimewa) 

Dalam kasus ini, Bupati Labuhanbatu disebut KPK menerima uang suap dengan total Rp 1,7 miliar. 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut tim penyelidik dan penyidik KPK di lapangan juga mengamankan sejumlah benda lain.

"Turut diamankan uang tunai dalam kegiatan ini sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara sejumlah Rp 1,7 miliar," ujar Ghufron. 

Suap itu diberikan untuk pengkondisian sejumlah proyek di Kabupaten Labuhanbatu.

Ghufron mengatakan, Erik selaku Bupati melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Labuhanbatu.

Salah satunya yakni peningkatan jalan Sei Rakyat-Sei Berombang, dan Sei Tampang-Sidomakmur dengan nilai proyek sebesar Rp 19,9 miliar. 

"Proyek yang menjadi atensi EAR adalah Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR."

"Khusus di Dinas PUPR yaitu proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Rakyat Sei Berombang Kecamatan Panai Tengah dan proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Tampang- Sidomakmur Kecamatan Bilah Hilir/Kecamatan Panai Hulu dengan besaran nilai pekerjan kedua proyek tersebut sebesar Rp19,9 miliar.

Erik dibantu Rudi untuk menunjuk kontraktor secara sepihak.

Pihak yang mau lelangnya dimenangkan harus memberikan dana lima persen sampai dengan 15 persen dari total anggaran proyek.

Akhirnya, dua pihak swasta Effendy Sahputra, dan Fazar Syahputra, kontraktor yang mendapatkan dua proyek jalan itu.

"EAR melalui orang kepercayaannya yaitu RSR selanjutnya meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan 'kutipan/kirahan' dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR," ujar Ghufron.

Erik meminjam rekening Budi untuk menampung uang suap tersebut. 

Sejauh ini KPK baru menyebut suap yang diterima Bupati Labuhanbatu senilai Rp 1,7 miliar.

"KPK terbuka untuk terus melakukan pendalaman lebih lanjut kaitan adanya dugaan perbuatan korupsi lain dalam penanganan perkara ini ke depannya," kata Ghufron.

Atas perbuatannya, Erik dan Rudi sebagai penerima suap dijerat  Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Fajar dan Efendy sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sosok Mahrani Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Labuhanbatu
Sosok Mahrani Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan dan juga sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Kadis P2KB) Kabupaten Labuhanbatu. Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Saputra Ritonga (RSR) yang merupakan suami dari Mahrani (MHR) di Jalan Kp. Baru Kelurahan Soildengan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Kamis (11/1/2024) pagi. (Tribunnews.com/istimewa)

Sekadar informasi, sosok Anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga (RS) sebelumnya merupakan kader Partai Bulan Bintang (PBB). Namun, Rudi Syahputra Ritonga mendaftarkan diri sebagai caleg dari Partai Nasdem, yang mengikuti partai dari Bupati Erik Ritonga.

Rudi Syahputra Ritonga pernah menjadi sorotan saat pembangunan sejumlah drainase di beberapa wilayah di Labuhanbatu pada Desember 2022. Ketika itu ada salah satu proyek drainase di Desa Sibargot di Dusun 7 Barussalam. Diduga pengerjaan proyek infrastruktur ini asal jadi saja.

Meski demikian, warga Labuhanbatu sudah mengetahui, jika Anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga masih berfamili dengan Bupati Erik Adtrada Ritonga. Sehingga tidak heran, sejumlah proyek di Labuhanbatu melalui Rudi Syahputra Ritonga, orang kerpercayaan Bupati. 

"Dengan kedekatan ikatan famili ini, besar kemungkinan dapat jadi landasannya untuk dapat mengelola beberapa proyek, tanpa harus memikirkan ketentuan spesifikasi dan atau kualitas mutu proyek yang dikerjakan, agar dapat mengantongi keuntungan yang sangat berlipat ganda,"kata warga Labuhanbatu.

Sementara, sang istri dari Rudi Syahputra Ritonga, Mahrani (MHR) menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan dan juga merangkap sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Kadis P2KB) Kabupaten Labuhanbatu.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Lihat Berita Viral Lainnya di Tribun-Medan.com

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved