Berita Viral
SETELAH Berjuang 77 Tahun, Singapura Serahkan Semua Ruang Udara RI ke Tangan Anak Bangsa
Setelah 77 tahun berjuang, Singapura akhirnya serahkan ruang udara Flight Information Region (FIR) Indonesia ke tangan anak bangsa
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Angel aginta sembiring
Dengan perjanjian tersebut, pengelolaan navigasi udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna akhirnya bisa dilakukan Indonesia.
Negosiasi realignment FIR telah dilakukan Indonesia dan Singapura sejak 1990-an.
Namun baru bisa menuju penyelesaian komprehensif sejak beberapa tahun terakhir.
"Kedua negara telah mengajukan sesuai kesepakatan kedua negara tahun lalu," ucap Faiza. Sebelumnya dikutip dari The Straits Time, pengajuan proposal itu pertama kali diungkapkan oleh Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong pada konferensi pers bersama Presiden Joko Widodo di Singapura pada Kamis (16/3/2023).

Diketahui, Indonesia-Singapura telah meratifikasi tiga perjanjian.
Selain perjanjian tentang pengelolaan wilayah udara, kedua negara telah menyepakati kesepakatan tentang kerja sama pertahanan dan ekstradisi buronan pada tahun 2022.
Ketiga perjanjian tersebut secara kolektif berada di bawah kerangka kerja yang diperluas antara kedua negara.
Lee lantas mengaku senang atas ketiga perjanjian tersebut, dan menyatakan Singapura dan Indonesia telah menempuh perjalanan panjang untuk sampai ke sini.
Baca juga: Minta Bayaran Rp 580 Juta ke Peserta Seleksi PPPK, Kadisdik Madina Dollar Siregar Pakai Kuitansi
Baca juga: DULU Cerai Usai 8 Hari Nikah, Artis Cantik Ini Menikah Lagi Diberi Mahar Mobil Mercedes
5 Poin Perjanjian
Adapun kesepakatan tentang pengelolaan wilayah udara yang telah ditandatangani tahun lalu memuat 5 elemen penting.
Pertama, penyesuaian batas FIR Jakarta melingkupi seluruh wilayah teritorial Indonesia sehingga perairan sekitar Kepulauan Riau dan Natuna yang sebelumnya masuk dalam FIR Singapura, menjadi bagian dari FIR Jakarta.
Kedua, Indonesia berhak dan bertanggung jawab atas penyediaan jasa penerbangan (PJP) pada wilayah informasi penerbangan yang merupakan FIR Indonesia yang selaras dengan batas-batas laut teritorial. Terkait hal ini, Indonesia akan bekerja sama dengan Singapura memberikan PJP di sebagian area FIR Indonesia yang berbatasan dengan FIR Singapura.
Pendelegasian PJP secara terbatas pada area tertentu FIR Jakarta kepada Singapura tentu tidak mengecualikan kewenangan Indonesia untuk melaksanakan aktivitas sipil dan militer sesuai kedaulatan dan hak berdaulat di ruang udara Indonesia.
Otoritas penerbangan Indonesia tetap mengoordinasikan penerbangan di seluruh area FIR Jakarta.
Ketiga, selain menyepakati pengelolaan ruang udara untuk penerbangan sipil, Singapura juga menyepakati pembentukan kerangka kerja sama sipil dan militer dalam rangka Manajemen Lalu Lintas Penerbangan (Civil Military Coordination in ATC – CMAC).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.