Berita Viral
SETELAH Berjuang 77 Tahun, Singapura Serahkan Semua Ruang Udara RI ke Tangan Anak Bangsa
Setelah 77 tahun berjuang, Singapura akhirnya serahkan ruang udara Flight Information Region (FIR) Indonesia ke tangan anak bangsa
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Angel aginta sembiring
TRIBUN-MEDAN.COM – Setelah 77 tahun berjuang, Singapura akhirnya serahkan ruang udara Flight Information Region (FIR) Indonesia ke tangan anak bangsa.
Adapun Singapura akhirnya menyerahkan ruang udara FIR Indonesia ke tangan anak-anak bangsa.
Pengelolaan FIR Indonesia mulai efektif dikelola oleh NKRI mulai Maret 2024.
Pemerhati penerbangan dari Jaringan Penerbangan Indonesia (Japri) Gerry Soejatman mengatakan penyesuaian batas ruang Jakarta dan Singapura disebut mulai efektif per 21 Maret 2024.
Setelah penyesuaian, FIR border di daerah Kepri akan sesuai dengan perbatasan Indonesia.
Hal ini disampaikannya melalui cuitan Pengamat penerbangan Gerry Soejatman melalui akun X pribadinya, Selasa (16/1/2024).
“FIR realignment Singapura dan Jakarta, efektif 21 Maret 2024,”
“Main key points: 1. FIR border di daerah Kepri sesuai dengan perbatasan Indonesia,” tulisnya.
Lanjutnya, sementara itu sektor air traffic control yang didelegasikan ke Singapura yang tadinya merupakan area FIR Singapura di wilayah Indonesia maka akan diperkecil.
Dimana nantinya area tersebur sudah tidak lagi sampai pantai Kalimantan Barat dan Matak.
Seperti diketahui sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI membenarkan Indonesia dan Singapura telah mengajukan proposal perubahan atau penyesuaian (re-alignment) batas wilayah informasi penerbangan/Flight Information Region (FIR) bersama-sama.
Proposal itu diajukan kepada badan internasional yang mengawasi pengelolaan wilayah udara, yakni Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).
"Memang benar kedua negara telah mengajukan secara bersama ke ICAO proposal perubahan FIR Singapura/Jakarta," dilansir Tribun-medan.com dari pemberitaan Kompas yang terbit pada Maret 2023 lalu.
Ia menuturkan, langkah itu merupakan kelanjutan pasca kedua negara meratifikasi perjanjian bilateral tentang pengelolaan wilayah udara pada tahun 2022 lalu.
Baca juga: Perubahan Batas Ruang Udara FIR Jakarta dan Singapura Efektif Mulai Maret 2024, Apa Keuntungannya?
Baca juga: Istrinya Mengaku Selingkuh, Pria Ini Bawa Sajam Obrak-abrik Rumah Tetangga, Korban Rugi Rp50 Juta
Penandatanganan dilakukan Menteri Perhubungan RI dan Menteri Transportasi Singapura di hadapan Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.