Berita Viral
PRIA di Kupang Divonis Bersalah Tak Nikahi Pacarnya, Dihukum Bayar Rp 77 Juta, Kasasi ke MA Ditolak
Kasus wanita gugat pacar gegara tak jadi dinikahi telah diputuskan di Pengadilan Tinggi Kupang.
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus wanita gugat pacar gegara tak jadi dinikahi telah diputuskan di Pengadilan Tinggi Kupang.
Wanita bernama Windy Ekaputri (27) gugat pacarnya Carlos Daud Hendrik (27) gegara tak kunjung tepati janji pernikahan.
Windy menuntut Rp 1,4 miliar atas kasus tersebut.
Pengadilang Tinggi Kupang memutuskan bahwa Daud bersalah dan harus mengabulkan sejumlah tuntutan.
Terkait putusan itu, Daud melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Tapi Mahkamah Agung menolak kasasi Daud dan tetap berpatokan pada putusan Pengadilan Tinggi Kupang.
Masih ingat dengan wanita bernama Windy Ekaputri Datta (27) yang gugat pacarnya senilai Rp 1,4 miliar karena tak jadi dinikahi?
Rupanya kasus tersebut telah masuk ke Mahkamah Agung karena permohonan kasasi yang diajukan Carlos Daud Hendrik.
Kabar terbaru, Mahkamah Agung pun sudah membuat keputusan final.
Dalam putusannya, hakim yang terdiri dari Hamdi, Maria Ana Samiyati dan Lucas Prakoso, menolak permohonan kasasi yang diajukan Carlos Daud Hendrik.
"Putusan kasasi itu sudah keluar pada 29 Desember 2023 lalu," kata kuasa hukum Windy Ekaputri Datta, Jeremia Alexander Wewo, kepada Kompas.com, Selasa (16/1/2024).

Terkait putusan itu lanjut Jeremia, pihaknya bersyukur.
Selain itu, kata dia, dengan menolak permohonan kasasi artinya Majelis Hakim Agung pada tingkat kasasi sependapat dan setuju dengan putusan Hakim Pengadilan Tinggi Kupang.
Dia menyebut, putusan Hakim Pengadilan Tinggi pada 5 April 2023 lalu, menyatakan Carlos Hendrik telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak mengawini Windy Datta.
Baca juga: Ramai Simpatisan Hingga Kader PDIP Memutuskan Keluar, Wasekjen Bongkar Suasana di Internal Partai
Baca juga: Rangkaian Proses Seleksi CPNS Kemenkumham 2024 dan Persyaratannya, Dibuka untuk Lulusan SMA dan D3
Baca juga: OSSY Otak Pembunuhan Suami Tak Berharap Hukumannya Diringankan: Nyesal, Tapi Mau Gimana Lagi?
Pengadilan menghukum Carlos Hendrik untuk membayar biaya melahirkan anak Carlos dan Windy, serta biaya pertemuan keluarga dengan total Rp 77 juta.
Ada juga kata dia, biaya pemeliharaan anak sebesar Rp 2 juta setiap bulan.
"Selain itu, dengan putusan Majelis Hakim Agung tingkat kasasi secara eksplisit telah menyatakan bahwa tidak terdapat kesalahan penerapan hukum, tidak berwenang atau melampaui batas wewenang atau lalai memenuhi syarat yang diwajibkan oleh undang-undang pada putusan Pengadilan Tinggi Kupang," kata Jeremia.
Sebelumnya diberitakan, Windy, warga Kupang, NTT, menggugat Carlos yang merupakan pacarnya, sebesar Rp 1,4 miliar di PN Kupang.
Wanita itu menggugat pacarnya yang beralamat di Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, karena ingkar janji menikahinya.
Gugatan itu pun telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dengan nomor perkara: 69/Pdt.G/2022/PN.Kpg, pada 31 Maret 2022 dan telah menjalani proses persidangan beberapa kali.
Kuasa hukum Windy, Jeremia Alexander Wewo mengatakan, dasar gugatan ini karena perbuatan tergugat Carlos yang tidak melaksanakan kewajibannya menikahi kliennya.

Padahal, lanjut Jeremia, kliennya dan Carlos telah memiliki seorang anak laki-laki berusia satu tahun lebih.
Carlos Daud Hendrik (28), warga Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), angkat bicara soal sang pacar Windy Ekaputri Data (27), yang menggugatnya Rp 1,4 miliar di pengadilan setempat.
Carlos menyatakan tak setuju dengan gugatan tersebut dan membantah semua isi gugatan yang dilayangkan kepadanya.
"Alasannya karena tidak sesuai dengan fakta yang ada," ungkap Carlos kepada Kompas.com, Selasa (28/6/2022) siang.
Carlos pun menyerahkan kepada juru bicara keluarga besarnya Jonas Kana Taka, untuk menjelaskan alasan dirinya menolak semua gugatan itu.
Jonas menuturkan, penyebab Carlos tidak melanjutkan tahap pernikahan karena keluarga dari Windy yang menghendakinya.
Dia menjelaskan, awalnya keluarga Carlos dan Windy bersepakat akan menikah pada Maret 2021 setelah anak hasil hubungan keduanya lahir.
Carlos pun tinggal bersama Windy, sambil menunggu anak mereka lahir.
"Pada Bulan Maret saya sebagai juru bicara keluarga bersama kedua orangtua Carlos, serta keluarga lainnya datang ke rumah Windy untuk membicarakan tanggal pernikahannya," kata Jonas.
Ketika tiba di rumah Windy, menurut Jonas, mereka tidak disambut dengan ramah.
Keluarga Windy yang hadir tidak menginginkan pernikahan itu digelar.
Mendengar hal itu, pihaknya pun menanyakan alasan pernikahan itu tak dilanjutkan.
Orangtua Windy mengaku tidak senang dengan sikap dan tingkah laku Carlos.
Jonas meminta Carlos menjelaskan permasalahan tersebut agar dapat melanjutkan pembahasan pernikahan Carlos dan Windy.
Namun, pada saat Carlos berdiri untuk menjelaskan, sejumlah keluarga lalu berdiri mengepung dan mendadak menganiaya Carlos di depan orangtuanya.
Tidak terima dianiaya, Carlos dan keluarganya lantas mendatangi Markas Kepolisian Resor Kupang Kota untuk membuat laporan polisi.
Kasus penganiayaan itu berujung hingga ke pengadilan setempat.
Ayah Windy dan beberapa keluarga lainnya dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama delapan bulan.
Oleh karena itu, ia menilai, gugatan Rp 1,4 miliar itu tak wajar.
"Kami akan menunggu saja putusan pengadilan soal gugatan itu," tandasnya.
Baca juga: Ijeck Harap Jeka Saragih jadi Motivasi Anak Muda Sumut
Baca juga: Partai Buruh Sumut Siap Kerahkan Relawan untuk Pantau Serangan Fajar, akan Ditangkap
(*/tribun-medan.com)
Kasus wanita gugat pacar gegara tak jadi dinikahi
wanita gugat pacar gegara tak jadi dinikahi
Windy Ekaputri
Carlos Daud Hendrik
Tribun-medan.com
BARU DIBUKA, Situasi Muktamar X PPP Sudah Panas, Kader Adu Jotos dan Lempar Bangku, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
NASIB ART Asal Indonesia dan Pria Majikannya Sama-sama Berusia 33 Tahun Ditangkap Polisi Hong Kong |
![]() |
---|
KRONOLOGI Naufal Atlet Indonesia Cedera Saat Latihan di Rusia, Meninggal Setelah 12 Hari Dirawat |
![]() |
---|
POLDA METRO JAYA Bikin Sayembara Hadiah Rp 500 Ribu Bagi Ojol Rekam Kejahatan: Tapi Jangan Rekayasa |
![]() |
---|
AHMAD SAHRONI Ngaku Penjaga Rumah Saat Kepergok Penjarah Lalu Kabur Lompat ke Atap Tetangga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.