Berita Viral

Sosok Dua Wanita di Lampung Duel Rebutan Suami Orang, Satu Orang Jadi Tersangka, Ini Kronologinya

Dua wanita duel rebutan suami orang terjadi di Lampung. Tindakan memalukan ini tengah ditangani kepolisian. 

HO
Dua wanita duel rebutan suami orang terjadi di Lampung. Tindakan memalukan ini tengah ditangani kepolisian.  

TRIBUN-MEDAN.com - Dua wanita duel rebutan suami orang terjadi di Lampung. Tindakan memalukan ini tengah ditangani kepolisian. 

Polisi telah menetapkan satu orang tersangka atas kasus penganiayaan. 

Berdasarkan kronologi yang dibeberkan Polisi, dua wanita pelakor bertengkar gegara cemburu. 

Mirisnya, kejadian ini berlangsung karena berebut suami orang.

Mereka berkelahi di kafe ketika PRS (26) melihat PT (26) bersama selingkuhannya yang merupakan suami orang. 

Peristiwa ini kemudian berujung dengan pelaporan di Mapolresta Bandar Lampung. Pelapor berinisial PRS (29).

Sedangkan terlapor berinisial PT (26).

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polresta Bandar Lampung, Inspektur Satu (Iptu) Gustomi Dendi membenarkan adanya peristiwa tersebut.

"Pelapor PRS melaporkan mengalami kekerasan oleh terlapor.

Baca juga: Sosok Caleg Erfin Dewi Sudanto Jual Ginjal demi Biaya Kampanye Dibanjiri Komentar Netizen

Baca juga: PRIA di Kupang Divonis Bersalah Tak Nikahi Pacarnya, Dihukum Bayar Rp 77 Juta, Kasasi ke MA Ditolak

Baca juga: Persyaratan Foto yang Harus Diunggah untuk Mendaftar SNBP 2024, Simak Ketentuannya

Setelah penyelidikan, kasus ini telah naik sidik.

Terlapor sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Gustomi di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (16/1/2024) sore dikutip dari Kompas.com

Gustomi mengatakan, peristiwa ini sebenarnya terjadi pada 8 Oktober 2023 di Daja Kafe.

Namun, terlapor baru bisa diamankan pada Minggu (14/1/2024).

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka kita berupaya menahannya.

Tetapi tersangka sering berpindah-pindah tempat,

hingga bisa kita amankan di sebuah hotel kemarin," ungkap dia.

Baca juga: OSSY Otak Pembunuhan Suami Tak Berharap Hukumannya Diringankan: Nyesal, Tapi Mau Gimana Lagi?

Baca juga: INFO Pemadaman Listrik di Kota Medan Mulai Pukul 10.00 WIB di Beberapa WIlayah, PLN Minta Maaf

Dari hasil penyelidikan, peristiwa ini berawal saat korban PRS mendatangi pelaku PT yang sedang bersama seorang pria.

Baik korban dan pelaku sama-sama menjalin hubungan asmara dengan pria tersebut.

Sementara, sang pria berinisial FL itu sebenarnya juga telah memiliki istri sah.

"Si lelaki itu sudah menikah dan memiliki istri.

Sedangkan korban dan pelaku diduga menjadi selingkuhan," ucap dia.

Sempat terjadi cek cok di lokasi antara korban yang melabrak pelaku dan sang pria.

Hingga akhirnya pelaku memukul dada dan mendorong korban sampai terjatuh.

"Korban mengalami sesak napas dan memar di bagian dada," beber dia.

Gustomi mengaku pihaknya masih mendalami kasus ini dan menahan pelaku PT.

"Tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan," pungkas dia.

Baca juga: INFO Pemadaman Listrik di Kota Medan Mulai Pukul 10.00 WIB di Beberapa WIlayah, PLN Minta Maaf

Baca juga: Ijeck Harap Jeka Saragih jadi Motivasi Anak Muda Sumut

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved