Viral Medsos

SOSOK Fitria Gadis Sampang yang Nekat Membunuh Siti Maimuna, Istri dari Pria Selingkuhannya

Siti Maimuna (30) ditemukan tewas di kamar rumahnya pada Selasa (9/1/2024) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB di Dusun Lor Polor, Desa Karang Gayam

Editor: AbdiTumanggor
istimewa
Tersangka Fitria (23), wanita muda yang tega habisi nyawa istri sah dari selingkuhannya diduga karena cemburu. Siti Maimunah (30) ditemukan tewas di rumahnya di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Siti Maimunah ditemukan tewas dengan luka bacok akibat terkena sabetan senjata tajam di rumahnya pada 9 Januari 2024, pukul 03.30 WIB dini hari. (Istimewa) 

Dikatakan Sujianto, sebelum menjalankan aksinya, pelaku menunggu suami korban meninggalkan rumahnya.

Pelaku sudah mengetahui suami korban akan pergi ke luar kota.

"Saat kejadian, suami korban sedang ke Surabaya," tambahnya.

Fitria ditahan di mapolres sampang karena bunuh istri selingkuhannya
Tersangka Fitria (23), wanita muda yang tega habisi nyawa istri sah dari selingkuhannya diduga karena cemburu. Siti Maimunah (30) ditemukan tewas di rumahnya di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Siti Maimunah ditemukan tewas dengan luka bacok di rumahnya pada 9 Januari 2024, pukul 03.30 WIB dini hari. (Istimewa)

Celurit Dicuci untuk Hilangkan Jejak

Celurit yang digunakan Fitria untuk membunuh Siti Maimuna merupakan milik kakaknya.

Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, di mana celurit itu memang berada di rumah tersangka, sedangkan kakaknya tinggal di Jakarta.

Adapun celurit berukuran sekitar 60 cm tersebut diamankan polisi berada di belakang rumah lengkap dengan sarung pengamannya yang terbuat dari kulit.

"Jadi celurit itu tidak dibuang oleh tersangka, tapi dicuci pasca membunuh korban," kata AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, Selasa (16/1/2024).

Sedangkan, untuk sepasang pakaian yang digunakan oleh tersangka saat membunuh korban dibuang ke semak belukar, berlokasi di belakang rumah tersangka dengan maksud menghilangkan jejak.

Terancam Hukuman Seumur Hidup

Akibat perbuatannya Fitria terancam hukuman penjara seumur hidup.

Pasalnya, perbuatan perempuan muda tersebut memiliki unsur tindak pidana pembunuhan berencana, sehingga disangkakan Pasal 340 KUHP.

"Tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, Selasa (16/1/2024).

Tersangka menyusun aksinya sekitar dua hari sebelum mengeksekusi korban, termasuk menyiapkan senjata tajam (Sajam) jenis celurit milik sang kakak.

"Rencanan tersangka disusun semenjak suami korban berangkat ke Surabaya, kurang lebih 2 hari sebelum kejadian," pungkasnya.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Lihat Berita Viral Lainnya di Tribun-Medan.com

Artikel ini sebagian telah tayang di Serambinews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved