Berita Medan

Berita Foto: SIDANG Perdana, Ratu Narkoba Kendalikan 52 Kg Sabu dan 323 Ribu Butir Ekstasi

Enam terdakwa jaringan Internasional, mulai diadili di PN Medan dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram dan 323.822 butir ekstasi.

Editor: Abdan Syakuro
Berita Foto: SIDANG Perdana, Ratu Narkoba Kendalikan 52 Kg Sabu dan 323 Ribu Butir Ekstasi - 18012024_SIDANG-PERDANA_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Terdakwa Hanisah alias Nisa Binti Abdullah (kiri atas) hadir secara online (virtual) saat mengikuti persidangan perkara narkotika jenis sabu dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan Nomor 8, Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Kamis (18/1). Enam terdakwa jaringan Internasional yakni Hanisah alias Nisa Binti Abdullah (39), Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31), Al Riza alias Riza Amir Aziz (29), Mustafa alias Pak Muis (55), Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33), dan Maimun alias Bang Mun (54) mulai diadili dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram dan 323.822 butir ekstasi.
Berita Foto: SIDANG Perdana, Ratu Narkoba Kendalikan 52 Kg Sabu dan 323 Ribu Butir Ekstasi - 18012024_MEMBERIKAN-PERTANYAAN_ABDAN-SYAKURO-2.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution (dua kanan) memberikan pertanyaan kepada para terdakwa via aplikasi zoom saat persidangan perkara narkotika jenis sabu dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan Nomor 8, Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Kamis (18/1). Enam terdakwa jaringan Internasional yakni Hanisah alias Nisa Binti Abdullah (39), Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31), Al Riza alias Riza Amir Aziz (29), Mustafa alias Pak Muis (55), Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33), dan Maimun alias Bang Mun (54) mulai diadili dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram dan 323.822 butir ekstasi.
Berita Foto: SIDANG Perdana, Ratu Narkoba Kendalikan 52 Kg Sabu dan 323 Ribu Butir Ekstasi - 18012024_MEMBACAKAN-DAKWAAN_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap (dua kiri) membacakan surat dakwaan saat persidangan perkara narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan Nomor 8, Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Kamis (18/1). Enam terdakwa jaringan Internasional yakni Hanisah alias Nisa Binti Abdullah (39), Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31), Al Riza alias Riza Amir Aziz (29), Mustafa alias Pak Muis (55), Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33), dan Maimun alias Bang Mun (54) mulai diadili dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram dan 323.822 butir ekstasi.
Berita Foto: SIDANG Perdana, Ratu Narkoba Kendalikan 52 Kg Sabu dan 323 Ribu Butir Ekstasi - 18012024_MEMBERIKAN-PERTANYAAN_ABDAN-SYAKURO-3.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Penasihat Hukum (PH) memberikan pertanyaan kepada para terdakwa via aplikasi zoom saat persidangan perkara narkotika jenis sabu dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan Nomor 8, Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Kamis (18/1). Enam terdakwa jaringan Internasional yakni Hanisah alias Nisa Binti Abdullah (39), Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31), Al Riza alias Riza Amir Aziz (29), Mustafa alias Pak Muis (55), Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33), dan Maimun alias Bang Mun (54) mulai diadili dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram dan 323.822 butir ekstasi.
Berita Foto: SIDANG Perdana, Ratu Narkoba Kendalikan 52 Kg Sabu dan 323 Ribu Butir Ekstasi - 18012024_MEMBERIKAN-PERTANYAAN_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution (dua kanan) memberikan pertanyaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap saat persidangan perkara narkotika jenis sabu dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan Nomor 8, Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Kamis (18/1). Enam terdakwa jaringan Internasional yakni Hanisah alias Nisa Binti Abdullah (39), Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31), Al Riza alias Riza Amir Aziz (29), Mustafa alias Pak Muis (55), Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33), dan Maimun alias Bang Mun (54) mulai diadili dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram dan 323.822 butir ekstasi.
Berita Foto: SIDANG Perdana, Ratu Narkoba Kendalikan 52 Kg Sabu dan 323 Ribu Butir Ekstasi - 18012024_MEMBERIKAN-KETERANGAN_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap (kiri) menjawab pertanyaan wartawan setelah persidangan perkara narkotika jenis sabu dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan Nomor 8, Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Kamis (18/1). Enam terdakwa jaringan Internasional yakni Hanisah alias Nisa Binti Abdullah (39), Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31), Al Riza alias Riza Amir Aziz (29), Mustafa alias Pak Muis (55), Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33), dan Maimun alias Bang Mun (54) mulai diadili dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram dan 323.822 butir ekstasi.

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ini alasan keenam terdakwa kasus 52 kilogram sabu dan 323 ribu butir ekstasi tidak dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Keenam terdakwa yakni Hanisah alias Nisa Binti Abdullah (39), Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31), Al Riza alias Riza Amir Aziz (29), Mustafa alias Pak Muis (55), Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33), dan Maimun alias Bang Mun (54).

Diketahui, pada hari ini, Kamis (18/1/2024), para terdakwa dihadirkan secara virtual untuk menjalani sidang perdanannya.

Amatan Tribun Medan dalam persidangan, sempat terjadi kesusahan komunikasi antara Majelis hakim dengan para terdakwa.

Kesusahan tersebut diketahui saat Majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution menanyakan identitas para terdakwa.

Hakim Abdul Hadi sempat berulang kali menanyakan pertanyaan serupa kepada para terdakwa karena susahnya komunikasi yang diduga akibat jaringan internet.

Menyikapi hal tersebut, saat ditanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap apa alasan para terdakwa tidak dihadirkan secara langaung, Jaksa mengatakan bahwa pihaknya masih menggunakan protokol online.

"Kalau kita kan masih pakai protokol online ya, tapi nanti apabila dari Penasihat Hukum (PH) atau dari hakim bila diperlukan offline, ya kita siap," kata Jaksa saat diwawancarai usai persidangan, Kamis (18/1/2024).

Menurut Jaksa, pihaknya akan menghadirkan terdakwa apabila diperlukan dan hal tersebut sesuai dengan permintaan PH dan telah ditetapkan oleh Majelis hakim.

"Kita belum tau, tergantung situasinya nanti ya. Siapa tahu nanti minggu depan ada (pengajukan kehadiran terdakwa) seperti itu, mungkin mereka mengajukan, karena kami harus menerima penetapan dulu," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap membacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa dihadapan Majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution.

Dalam dakwaanya, JPU Rizkie Andriani Harahap mengatakan, bahwa perkara ini bermula pada Sabtu tanggal 22 Oktober 2022, terdakwa Hanisah bersama dengan Maimun alias Bang Mun bin M. Yusuf, Salman (DPO) dan Erul bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli narkotika jenis sabu dan ektesi.

"Selanjutnya Maimun mengenalkan Salman (DPO) selaku pemilik/penjual narkotika sedangkan terdakwa mengenalkan Erul (DPO) sebagai pembeli narkotika lalu Salman dan Erul menyepakati jual beli narkotika jenis sabu dan ektesi yang tidak diketahui berapa banyak dan berapa harga jual beli narkotika jenis sabu dan ektesi tersebut namun yang terdakwa dan Maimun ketahui hanya upah yang didapat untuk mendistribusikan narkotika jenis sabu dan ektesi asal Malaysia melalui Kota Medan yang akan diantar ke Erul di daerah Palembang dengan rincian upah yang akan didapat sebesar Rp 5 juta per bungkus narkotika jenis sabu serta Rp10 ribu per butir narkotika jenis ekstasi dan upah tersebut akan dibagi dua antara terdakwa dan Maimun," kata JPU dalam persidangan, Kamis (18/1/2024).

Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 April 2023 Salman menghubungi Maimun dengan mengatakan “Apa (saksi Maimun) tolong hubungi kak Hanisah untuk hubungi bang P (Erul) untuk siapkan mobil Mitsubisi Triton Doble Cabin” sebagai alat transportasi pengakut narkotika jenis shabu dan ektesi dari Medan menuju Palembang.

Lalu Maimun langsung menyampaikan hal tersebut kepada terdakwa yang selanjutnya terdakwa sampaikan kembali kepada Erul, lalu Erul membeli satu unit mobil Mitsubisi Triton Doble Cabin warna putih dengan No Pol BG 8516 BD dengan harga kurang lebih sebesar Rp 200 jutaan yang selanjutnya mobil tersebut dikirim menggunakan jasa towing dari Palembang menuju Banda Aceh yang diterima oleh terdakwa sekitar bulan Mei 2023.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved