Berita Medan
Berita Foto: SIDANG Perdana, Ratu Narkoba Kendalikan 52 Kg Sabu dan 323 Ribu Butir Ekstasi
Enam terdakwa jaringan Internasional, mulai diadili di PN Medan dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram dan 323.822 butir ekstasi.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ini alasan keenam terdakwa kasus 52 kilogram sabu dan 323 ribu butir ekstasi tidak dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Keenam terdakwa yakni Hanisah alias Nisa Binti Abdullah (39), Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31), Al Riza alias Riza Amir Aziz (29), Mustafa alias Pak Muis (55), Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33), dan Maimun alias Bang Mun (54).
Diketahui, pada hari ini, Kamis (18/1/2024), para terdakwa dihadirkan secara virtual untuk menjalani sidang perdanannya.
Amatan Tribun Medan dalam persidangan, sempat terjadi kesusahan komunikasi antara Majelis hakim dengan para terdakwa.
Kesusahan tersebut diketahui saat Majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution menanyakan identitas para terdakwa.
Hakim Abdul Hadi sempat berulang kali menanyakan pertanyaan serupa kepada para terdakwa karena susahnya komunikasi yang diduga akibat jaringan internet.
Menyikapi hal tersebut, saat ditanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap apa alasan para terdakwa tidak dihadirkan secara langaung, Jaksa mengatakan bahwa pihaknya masih menggunakan protokol online.
"Kalau kita kan masih pakai protokol online ya, tapi nanti apabila dari Penasihat Hukum (PH) atau dari hakim bila diperlukan offline, ya kita siap," kata Jaksa saat diwawancarai usai persidangan, Kamis (18/1/2024).
Menurut Jaksa, pihaknya akan menghadirkan terdakwa apabila diperlukan dan hal tersebut sesuai dengan permintaan PH dan telah ditetapkan oleh Majelis hakim.
"Kita belum tau, tergantung situasinya nanti ya. Siapa tahu nanti minggu depan ada (pengajukan kehadiran terdakwa) seperti itu, mungkin mereka mengajukan, karena kami harus menerima penetapan dulu," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap membacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa dihadapan Majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution.
Dalam dakwaanya, JPU Rizkie Andriani Harahap mengatakan, bahwa perkara ini bermula pada Sabtu tanggal 22 Oktober 2022, terdakwa Hanisah bersama dengan Maimun alias Bang Mun bin M. Yusuf, Salman (DPO) dan Erul bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli narkotika jenis sabu dan ektesi.
"Selanjutnya Maimun mengenalkan Salman (DPO) selaku pemilik/penjual narkotika sedangkan terdakwa mengenalkan Erul (DPO) sebagai pembeli narkotika lalu Salman dan Erul menyepakati jual beli narkotika jenis sabu dan ektesi yang tidak diketahui berapa banyak dan berapa harga jual beli narkotika jenis sabu dan ektesi tersebut namun yang terdakwa dan Maimun ketahui hanya upah yang didapat untuk mendistribusikan narkotika jenis sabu dan ektesi asal Malaysia melalui Kota Medan yang akan diantar ke Erul di daerah Palembang dengan rincian upah yang akan didapat sebesar Rp 5 juta per bungkus narkotika jenis sabu serta Rp10 ribu per butir narkotika jenis ekstasi dan upah tersebut akan dibagi dua antara terdakwa dan Maimun," kata JPU dalam persidangan, Kamis (18/1/2024).
Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 April 2023 Salman menghubungi Maimun dengan mengatakan “Apa (saksi Maimun) tolong hubungi kak Hanisah untuk hubungi bang P (Erul) untuk siapkan mobil Mitsubisi Triton Doble Cabin” sebagai alat transportasi pengakut narkotika jenis shabu dan ektesi dari Medan menuju Palembang.
Lalu Maimun langsung menyampaikan hal tersebut kepada terdakwa yang selanjutnya terdakwa sampaikan kembali kepada Erul, lalu Erul membeli satu unit mobil Mitsubisi Triton Doble Cabin warna putih dengan No Pol BG 8516 BD dengan harga kurang lebih sebesar Rp 200 jutaan yang selanjutnya mobil tersebut dikirim menggunakan jasa towing dari Palembang menuju Banda Aceh yang diterima oleh terdakwa sekitar bulan Mei 2023.
Tribun Medan
Tribun-medan.com
Kota Medan
ratu narkoba
52 Kg Sabu
berita Medan
323 Ribu Butir Ekstasi
Rizkie Andriani Harahap
Abdul Hadi Nasution
Pengadilan Negeri Medan
| Bicara Film Hadir di Medan, Pemerintah Genjot Kolaborasi Sineas dan Komunitas |
|
|---|
| Polrestabes Medan Berhasil Ungkap 173 Kasus Narkoba Dalam 42 Hari, Sita 60 kilogram Sabu |
|
|---|
| Najwa Shihab hingga Nicholas Saputra Berbagi Inspirasi di Un-Class Session Generasi Campus di Medan |
|
|---|
| Dies Natalis ke 69 Fakultas Pertanian USU, Tekankan Transformasi Pertanian Menuju Indonesia Emas |
|
|---|
| Anak Medan, Dara Latifah Tampil di Jerai Cycling Fest Malaysia, Wali Kota: Harumkan Kota |
|
|---|





