Berita Medan
Ratu Narkoba dan Rekannya Jalani Sidang Perdana, Kendalikan 52 Kg Sabu dan 323 Ribu Butir Ekstasi
Para terdakwa diadili dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram dan 323.822 butir ekstasi.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - 6 Terdakwa jaringan internasional yang kendalikan sabu dan ekstasi diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Keenam terdakwa yakni Hanisah alias Nisa Binti Abdullah (39), Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31), Al Riza alias Riza Amir Aziz (29), Mustafa alias Pak Muis (55), Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33), dan Maimun alias Bang Mun (54).
Para terdakwa diadili dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram dan 323.822 butir ekstasi.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap membacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa dihadapan Majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution.
Dalam dakwaanya, JPU Rizkie Andriani Harahap mengatakan, bahwa perkara ini bermula pada Sabtu tanggal 22 Oktober 2022, terdakwa Hanisah bersama dengan Maimun alias Bang Mun bin M. Yusuf, Salman (DPO) dan Erul bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli narkotika jenis sabu dan ektesi.
"Selanjutnya Maimun mengenalkan Salman (DPO) selaku pemilik/penjual narkotika sedangkan terdakwa mengenalkan Erul (DPO) sebagai pembeli narkotika.
Lalu Salman dan Erul menyepakati jual beli narkotika jenis sabu dan ektasi yang tidak diketahui berapa banyak dan berapa harga jual beli narkotika jenis sabu dan ektasi tersebut.
Namun yang terdakwa dan Maimun ketahui hanya upah yang didapat untuk mendistribusikan narkotika jenis sabu dan ektasi asal Malaysia melalui Kota Medan yang akan diantar ke Erul di daerah Palembang dengan rincian upah yang akan didapat sebesar Rp 5 juta per bungkus narkotika jenis sabu serta Rp10 ribu per butir narkotika jenis ekstasi.
Upah tersebut akan dibagi dua antara terdakwa dan Maimun," kata JPU dalam persidangan, Kamis (18/1/2024).
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Jaksa.
Usai mendengar surat dakwaan jaksa, majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda keterangan saksi.
(cr28/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Jaksa-Penuntut-Umum-Rizkie-Andriani-Harahap-saat-membacakan-surat.jpg)