Berita Viral

Terbongkar Cara Kotor 93 Pegawai KPK Peras Tahanan:Seludupkan HP Rp 20 Juta, Isi Daya HP Rp 300 Ribu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan, satu praktik pungli ini adalah terkait penyelundupan handphone (HP).

TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi CPNS 2023 KPK 

TRIBUN-MEDAN.com - Sebanyak 93 pegawai KPK disidang kode etik setelah pungli para koruptor di rumah tahanan (rutan). 

Praktik pungli 93 pegawai KPK tak tanggung-tanggung, mereka bisa meraup uang Rp 6 miliar lebih dalam kurun beberapa bulan dari tahanan korupsi. 

Kasus ini pun terbongkar dan mencoreng lembaga KPK yang sejatinya adalah anti korupsi. 

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terus menelusuri tindakan pungli para pegawai KPK. 

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan, satu praktik pungli ini adalah terkait penyelundupan handphone (HP).

Bahkan ada pula terkait jasa pengecasan gawai.

Diungkapkan, untuk biaya memasukkan HP ke dalam sel berkisar antara Rp10-20 juta.

Sementara untuk biaya jasa pengisian daya gawainya ada direntang Rp 200-300 ribu.

"Sekitar berapa ya, Rp 10-20 juta, selama dia mempergunakan HP itu kan, tapi nantikan ada bulanan yang dibayarkan. Ngecas HP-nya sekitar Rp 200-300 ribu," kata Albertina kepada wartawan, Kamis (18/1/2024).

Baca juga: Senjata Mainan Menyebabkan Puluhan Orang Tewas Setelah Diselundupkan Geng Kriminal

Baca juga: Akan Tutup Medan Zoo, Bobby Nasution : untuk Perbaikan, Bukan Tutup Total

Hari ini, Dewas KPK kembali menggelar persidangan etik terkait dugaan pungli di rutan KPK.

Ada 20 pegawai KPK yang disidangkan.

Seperti diketahui, sebanyak 93 pegawai KPK termasuk mantan Kepala Rutan (Pegawai Negeri yang Dipekerjakan dari Kementerian Hukum dan HAM) tersandung kasus etik menerima pungli sejumlah Rp 6,14 miliar.

Saat ini, mereka tengah menjalani pemeriksaan kode etik dan pedoman perilaku.

Pelaksanaan sidang tersebut dibagi dalam sembilan berkas perkara.

Enam perkara untuk 90 orang, dan tiga sisanya untuk masing-masing orang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved