Berita Karo Terkini

Oknum Guru SMAN 1 Kabanjahe yang Diduga Kirim Link Video Panas Sudah Dinonaktifkan Sebagai Guru

Oknum guru SMAN 1 Kabanjahe yang sebelumnya dikabarkan mengirimkan link yang berisikan konten pornografi, dikabarkan sudah dikeluarkan dari sekolah.

|
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) wilayah IV Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Salman, saat ditemui di kantornya belum lama ini. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Oknum guru SMAN 1 Kabanjahe yang sebelumnya dikabarkan mengirimkan link yang berisikan konten pornografi, dikabarkan sudah dikeluarkan dari sekolah. Berdasarkan keterangan dari Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) wilayah IV Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Salman, setelah mendapatkan laporan pihaknya sudah melakukan tindakan.

Dijelaskan Salman, oknum guru tersebut telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai guru di SMAN 1 Kabanjahe. Sebelumnya, oknum guru tersebut diketahui juga telah diberikan sanksi berupa diberhentikan dari jabatan sebagai wakil kepala sekolah bidang sarana dan prasarana.

"Oknum guru itu sudah kita lakukan penindakan. Sudah kita nonaktifkan yang bersangkutan sebagai guru," ujar Salman, Minggu (21/1/2024).

Dijelaskan Salman, setelah mendapatkan laporan pemindahan guru tersebut dari pihak sekolah, pihaknya juga sudah meneruskan laporan ini ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Namun, karena masih belum ada tempat tujuan dipindahkannya guru tersebut saat ini pihaknya masih mengambil kebijakan dengan memindahkan oknum guru tersebut ke Cabdis.

"Kita pindahkan sementara ke Cabdis untuk dilakukan pembinaan, sembari menunggu tempat baru. Sudah tidak jadi guru lagi," ungkapnya.

Dirinya mengatakan, dengan langkah ini diharapkan ke depan dapat membuat nyaman semua pihak yang bersangkutan. Ke depan, dirinya juga berharap agar hal serupa tidak kembali terjadi baik di sekolah yang sama maupun di sekolah lainnya.

Sebelumnya, menurut keterangan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum Tamariska br Ginting, mengungkapkan akibat tingkah oknum guru yang terjadi pada bulan September lalu ini pihak sekolah sudah memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya.

"Setelah kasus ini muncul, kita dari sekolah sudah memanggil yang bersangkutan dan anak didik kami. Di situ kami minta penjelasan dari semuanya, dan sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi kita mengambil kebijakan dengan memberhentikan yang bersangkutan dari jabatan Wakil Kepala Sekolah bidang Sarana dan Prasarana," ujar Tamariska.

Tak hanya mencabut yang bersangkutan dari jabatannya, Tamariska mengaku jika pihak sekolah juga sudah mengambil kebijakan untuk mengeluarkan oknum guru tersebut.

(mns/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved