Berita Viral

OJK Angkat Bicara Soal Petani Ditagih Rp 4 Miliar dari Bank Padahal Tak Pinjam, Singgung Ada Oknum

Otoritas Jasa Keuangan menjawab keluhan petani yang ditagih Rp 4 miliar dari pihak bank padahal ngaku tak pernah ajukan pinjaman.

HO
Kisah seorang kakek di Bekasi ketakutan ditagih pihak perbankan Rp 4 miliar. Kakek bernama Kacung Supriatna (63) tidak mengerti mendapatkan tagihan yang fantastis.  

TRIBUN-MEDAN.com - Otoritas Jasa Keuangan menjawab keluhan petani yang ditagih Rp 4 miliar dari pihak bank padahal ngaku tak pernah ajukan pinjaman.

Kisah Kacung Supriatna (63) petani asal Bekasi yang ditagih pihak bank viral di media sosial. 

Pihak bank datang dengan membawa foto kopi sertifikat tanah miliknya.

Lantas apa jawaban OJK?   

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, pihaknya belum mengetahui secara lebih detail terkait permasalahan tersebut.

Namun, kasus-kasus seperti itu bisa saja terjadi.

Karena cukup banyak kasus yang melibatkan pihak tak bertanggungjawab, yang pada akhirnya kedapatan melakukan pemalsuan data nasabah.

"Kalau kasusnya aku kan belum mengetahui, tapi namanya kasus-kasus kayak gitu banyak terjadi juga. Jadi kadang-kadang itu bisa jadi oknum itu," ungkap perempuan yang akrab disapa Kiki saat ditemui di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin (22/1/2024).

"Jadi seringnya, kadang-kadang PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) pakai pihak ketiga, dan pihak ketiganya biasanya kadang melanggar," sambungnya.

Baca juga: BIADAB Pensiunan PNS di Babel Nekat Rudapaksa Anak Temannya, Pelaku Ngaku Khilaf Usai Dilaporkan

Baca juga: NGERI, Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan Tinder, Wisatawan Warga Amerika Ini Dirampok dan Dibunuh

Kiki menegaskan, setiap PUJK harus melakukan pengawasan terhadap para pihak ketiga yang terlibat di dalam operasional kegiatan.

"Kita harus memastikan PUJK harus paham. Dan yang dilakukan pihak ketiga itu atas nama perusahaan, tanggung jawab juga PUJK-nya," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang petani di Desa Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, mengaku kaget secara tiba-tiba mendapat tagihan utang senilai Rp4 miliar oleh salah satu perusahaan pelat merah yang bergerak di sektor keuangan.

Petani bernama Kacung Supriatna (63) warga Kampung Cikarang Desa Jayamulya Kecamatan Serangbaru terkejut mendapatkan tagihan sebesar hampir Rp4 miliar.

Sejumlah orang disebut mendatangi rumahnya meminta untuk melunasi pinjaman hampir sebesar Rp4 miliar dari agunan sertifikat tanah seluas 9.573 meter persegi.

Pria yang berprofesi sebagai petani tersebut merasa tidak pernah mengajukan maupun mendapatkan pinjaman yang ditagihkan kepadanya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved