Medan Terkini

Tampang Antoni Sitorus, DPO Polda Sumut terkait Pencurian Arus Listrik PLN melalui Tambang Bitcoin

Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menerbitkan daftar pencarian orang (DPO)

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Tampang Antoni Sitorus SS, tersangka pencurian arus listrik PLN dari tambang Bitcoin di Sumut yang digrebek Polda Sumut beberapa waktu lalu. Ia diduga sebagai pemilik seluruh tambang Bitcoin yang rugikan negara Rp 19,7 Miliar. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap satu tersangka pencurian arus listrik PLN melalui tambang Bitcoin yang digerebek beberapa waktu lalu.

Adapun yang dimasukkan ke daftar pencarian orang ialah Antoni Sitorus, diduga sebagai pemilik 57 titik tambang Bitcoin di Sumatera Utara.

Dari data yang diperoleh, Antoni Sitorus SS merupakan pria kelahiran Tanjung Balai, 13 Maret 1984.

Beragama Kristen, berusia 39 tahun, ia tinggal di Kompleks Asoka Raya Residence, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Sumatera Utara.

Ia memiliki ciri-ciri tinggi 165 sentimeter, rambut pendek berwarna hitam dan kulit sawo matang.

Ia diduga melanggar Pasal 51 ayat 3 undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka yakni PT dan SM, disebut sebagai Direktur Human Resource Development (HRD) dan sebagai kordinator lapangan sudah ditangkap.

Namun demikian, satu tersangka berinisial AS diduga sebagai pemilik tambang Bitcoin yang mencuri arus listrik PLN dan merugikan negara sebesar Rp 19,7 Miliar masih bebas berkeliaran.

Hampir sebulan pasca penggerebekan yang dilakukan Subdit Industri dan Perdagangan Ditrreskrimsus Polda Sumut tak juga berhasil menangkap AS.

Sementara terhadap dua tersangka yang sudah ditangkap, Polisi masih melengkapi berkas perkaranya karena sempat dikirim ke jaksa penuntut umum, tapi dikembalikan.

"Ada 2 yang dijadikan sebagai tersangka dan satu kita terbitkan daftar pencarian orang (DPO) berinisial AS itu sedang dilakukan perburuan. Informasi yang kita terima, AS sebagai pengelola atau pemilik,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (20/1/2024).

Sebelumnya, Ditrreskrimsus Polda Sumut membongkar 10 lokasi penambangan Bitcoin mencuri arus listrik PLN di Medan.

Kerugian negara ditaksir sebesar Rp 14,4 Miliar akibat mencuri arus listrik.

Kemudian, Polisi mengembangkan penangkapan ini dan menemukan tambang Bitcoin mencuri arus listrik PLN di Kabupaten Deliserdang dan Tapanuli Utara.

Laporan terakhir yang disampaikan Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi pada akhir Desember 2023 lalu, ada 57 titik tambang Bitcoin nyolong arus listrik PLN.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved