Medan Terkini
Tampang Antoni Sitorus, DPO Polda Sumut terkait Pencurian Arus Listrik PLN melalui Tambang Bitcoin
Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menerbitkan daftar pencarian orang (DPO)
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
Total kerugian negara akibat pencurian arus listrik PLN mencapai 19,7 Miliar.
"Kita juga mengungkap pencurian listrik yang ternyata juga dilakukan secara sistematis, terorganisir untuk bisnis penambangan Bitcoin 19,7 Miliar yang kita temukan 57 titik di Sumatera Utara,"kata Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi, Jumat (29/1/2024) lalu.
PLN Sempat Dihalangi Oknum
Manajer Komunikasi PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Sumatera Utara Yasmir mengaku, sebelum melakukan penggerebekan bersama Polda Sumut, pihaknya sudah bergerak secara swadaya dengan mengeksekusi 50 titik yang tersebar di Kota Medan.
"Kita malah sudah bergerak secara swadaya, kami sudah eksekusi 50 titik tersebar sekota medan," katanya

Namun pada saat melakukan operasi, Yasmir mengaku pihaknya malah mendapatkan ancaman serta dihalang-halangi oleh oknum-oknum tertentu.
"Cuma kami mendapat ancaman dan halangan dari oknum-oknum tertentu. PLN gak diam aja. Petugas kita terus bergerak," ucapnya.
Dikatakan Yasmir, pihaknya belum mengetahui secara pasti penggunaan dari listrik ilegal yang dicuri oleh para pelaku.
"Kalau listrik nya digunakan untuk apa, si pengguna listrik secara ilegal itu pasti lebih tau," paparnya.
Dia menegaskan, pihaknya akan mendukung penuh Polda Sumut dalam menegakan hukum dengan adil, termasuk jika ditemukan oknum PLN yang ikut terlibat.
"Kalau ada keterlibatan petugas PLN, kami pasti mendukung penuh pihak kepolisian untuk menegakkan hukum seadil-adilnya, termasuk jika ada petugas PLN yang terlibat. Brantas habis," tutupnya.
Berkas Dikembalikan Kejaksaan
Terbaru Polda Sumut menyatakan penyidik Subdit Industri Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus masih melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum mengenai perkara pencurian arus listrik PLN dari tambang Bitcoin yang merugikan negara Rp 19,7 Miliar.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, sebelumnya penyidik sudah melimpahkan berkas perkara tahap pertama, namun dikembalikan jaksa.
Jaksa menilai ada penyidikan yang perlu dilengkapi oleh Polisi.
"Penyidik sudah melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tentu dalam proses ada petunjuk teknis dari jaksa yang saat ini harus dipenuhi penyidik,"kata Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (20/1/2024).
Mantan Kapolres Biak Numfor ini mengatakan, jika sudah dilengkapi penyidik akan kembali melimpahkannya ke jaksa.
"Jadi saat ini kita tunggu prosesnya masih berjalan dan tinggal 1 tahap lagi segera disidang."
(Cr25/tribun-medan.com)
Stiker Barcode Parkir Berlangganan Tak Berlaku Lagi di Medan, Begini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Diperiksa Kejatisu, Anggota DPRD Medan Eko Ditanyai 18 Pernyataan Dugaan Pemerasan |
![]() |
---|
Kebijakan Baru, Stiker Barcode Parkir Berlangganan Tidak Berlaku Lagi, Ini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Besaran Tunjangan yang Diterima Anggota DPRD Sumut, Ada Tunjangan Sewa Rumah hingga Transportasi |
![]() |
---|
6 Bulan Berlalu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pakai Lagu tanpa Izin di HW Dragon Bar Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.