Berita Medan
Wanita Asal Nias Selatan Ini Ungkap Alasan Tega Buang Bayi yang Baru Dilahirkannya
Berawal dari petugas yang mendapatkan informasi, adanya temuan bayi di atas becak di depan rumah salah satu warga.
				 | 
							
				 
							Editor: 
							Ayu Prasandi
						
			
	
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH 
Pelaku pembuangan bayi ketika digiring ke sel tahanan Polsek Medan Timur, Senin (22/1/2024). 
"Jadi pelaku ini pengakuannya melahirkan sendiri, memotong ari-ari nya itu sendiri. Pengakuan sementaranya begitu, tapi kami nggak percaya, pasti ada yang membantu, apakah pacarnya atau orang lain," ujarnya.
"Kita tetap mencari keberadaan pacarnya YL yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya," lanjutnya.
Lebih lanjut, Teddy menuturkan bahwa saat ini kondisi bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut dalam kondisi sehat.
Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan Pasal 305 Subs Pasal 307 Subs Pasal 308 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara," pungkasnya.
(Cr11/tribun-medan.com)
Baca Juga 
		
		
	
                
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.