Medan Terkini
Wanita Muda Tega Buang Bayi yang Baru Dilahirkan, Ngaku Malu karena Hasil Hubungan Gelap
Seorang wanita nekat membuang bayi yang baru saja dilahirkannya. Kini, ia pun ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Editor:
Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Pelaku pembuangan bayi ketika digiring ke sel tahanan Polsek Medan Timur, Senin (22/1/2024). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH
"Kita tetap mencari keberadaan pacarnya YL yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya," lanjutnya.
Lebih lanjut, Teddy menuturkan bahwa saat ini kondisi bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut dalam kondisi sehat.
Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan Pasal 305 Subs Pasal 307 Subs Pasal 308 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara," pungkasnya.
(Cr11/tribun-medan.com)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Medan Terkini
Stiker Barcode Parkir Berlangganan Tak Berlaku Lagi di Medan, Begini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Diperiksa Kejatisu, Anggota DPRD Medan Eko Ditanyai 18 Pernyataan Dugaan Pemerasan |
![]() |
---|
Kebijakan Baru, Stiker Barcode Parkir Berlangganan Tidak Berlaku Lagi, Ini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Besaran Tunjangan yang Diterima Anggota DPRD Sumut, Ada Tunjangan Sewa Rumah hingga Transportasi |
![]() |
---|
6 Bulan Berlalu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pakai Lagu tanpa Izin di HW Dragon Bar Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.