Medan Terkini

Wanita Muda Tega Buang Bayi yang Baru Dilahirkan, Ngaku Malu karena Hasil Hubungan Gelap

Seorang wanita nekat membuang bayi yang baru saja dilahirkannya. Kini, ia pun ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Pelaku pembuangan bayi ketika digiring ke sel tahanan Polsek Medan Timur, Senin (22/1/2024). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH 

"Kita tetap mencari keberadaan pacarnya YL yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya," lanjutnya.

Lebih lanjut, Teddy menuturkan bahwa saat ini kondisi bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut dalam kondisi sehat.

Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan Pasal 305 Subs Pasal 307 Subs Pasal 308 KUHPidana.

"Ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara," pungkasnya.

(Cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved