Anggota DPRD Sumut Meryl Saragih Soroti Dugaan Tidak Netral ASN Pemko Medan

Meryl Rouli Saragih meminta aparat kemanan TNI/Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Anggota DPRD Sumut fraksi PDI Perjuangan Meryl Rouli Saragih meminta aparat kemanan TNI/Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024. 

TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN - Anggota Komisi A DPRD Sumut, Meryl Rouli Saragih meminta aparat kemanan TNI/Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

"Saya minta TNI/Polri serta ASN di wilayah kerja Sumut untuk netral dan tidak condong terhadap salah satu pasang calin Presiden dan Wakil Presiden di Pemilu 2024 ini," ujar Meryl Rouli Saragih, Senin (22/1/2024).

Ia menambahkan, TNI dan Polri merupakan alat negara bukan alat rezim (penguasa), sehingga harus dipatuhi seharusnya konstitusi dan aturan perundang-undangan.

Baca juga: Meryl Saragih Puji Program Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana yang Digagas Ganjar Pranowo

 

Selain itu, kata dia, para ASN jangan sampai ikut berkampanye capres dan cawapres yang ikut dalam kontestasi pemilu.

Apalagi terlibat dalam kegiatan kampanye. Seperti baru-baru ini ada kegiatan yang dilakukan satu salah dinas di Kota Medan.

Besar dugaan kegiatan dinas itu diduga terafiliasi dengan pasangan capres dan cawapres.

Menurutnya, kegiatan yang diikuti para kader posyandu dan lainnya itu karena bernuansa warna tertentu.

Mulai dari dekorasi kegiatan, kaos yang dikenakan serta jargon-jargon atau lontaran pertanyaan diduga diselipkan simbol dukungan ke paslon Presiden.

Tidak hanya itu, informasi yang beredar disebut-sebut adanya rekaman audio diduga berisi percakapan antara oknum aparat penegak hukum. Dan, oknum kepala desa di Batubara.

Dalam rekaman suara itu, terdengar adanya bahu membahu memenangkan salah satu pasangan capres dan cawapres tertentu.

Dan, adanya viral potongan video oknum Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan yang mengarahkan dukungan untuk PGRI Medan ke salah satu capres dan cawapres.

"Jika TNI/Polri serta ASN tidak netral maka berbagai kecurangan dan rekayasa yang diduga dilakukan penguasa dikhawatirkan membuat masyarakat tak lagi percaya pemilu. Tak ada lagi pesta demokrasi dan tidak percaya hasilnya," ujar Meryl yang juga Wakil Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara.

Bahkan, kata Meryl, saat menggelar serap aspirasi (reses) II Sidang V Tahun 2023-204, dirinya banyak mendapatkan keluhan masyarakat yang mendapat penggiringan dan ajakan dari oknum-oknum ASN untuk memenangkan capres-cawapres tertentu.

"Seharusnya pemerintah mengayomi masyarakat bukan menggiring atau menakuti," sebutnya.

Meryl menambahkan seharusnya ASN dan TNI/POLRI untuk menjaga netralitas dan mengawal pesta demokrasi 2024.

Apalagi saat ini adalah masa-masa kampanye para peserta pemilu.

"Saya meminta dan berharap kepada TNI/Polri serta ASN sama-sama kita menyukseskan pesta demokrasi dengan netral. Tanpa menggunakan kekuasaan untuk keberpihakkan karena bisa menciderai institusinya” ungkapnya.

Menurutnya, sanksi hukum yang tegas telah tercantum dalam undang-undang.

Jika aturan itu dilanggar, ASN, TNI, Polri, atau jajaran perangkat desa bisa dijatuhi sanksi pidana penjara dan denda belasan juta rupiah.

Ia menyebutkan adapun petikan sanksi tersebut tercantum dalam Pasal 494 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Di mana, setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa.

Baca juga: HUT ke-51 PDI Perjuangan, Meryl Saragih Ingatkan Para Kader Solid Menangkan Ganjar Mahfud

 

Dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Politisi muda yang kembali ikut dalam kontestasi pemilu sebagai Caleg DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil Sumut B ini, juga meminta masyarakat ikut bergerak mengawal pelaksanaan pemilu tahun ini.

Agar ada dugaan praktik-praktir curang bisa melaporkan ke Bawaslu.

"Pengawalan ini terutama juga ke anak-anak muda khususnya yang menjadi saksi di TPS. Ikut mengawasi proses pemungutan suara. Cek mulai dari yang ikut memilih, absensi jumlah yang hadir. Dan gunakan live streaming di media sosial pada waktu penghitungan suara dan foto c plano. Karena ini pesta rakyat, rakyat harus ikut terlibat mengawasi," ungkapnya.

(*)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved