Viral Medsos

BOCAH 12 TAHUN DI TEGAL Dirudapaksa Ayah-Kakak dan Dua Pamannya, Begini Awal Terungkapnya Kasus

Para pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap bocil SMP ini ketika kondisi rumah sepi.

Editor: AbdiTumanggor
istimewa
Sungguh memilukan dialami gadis remaja berusia 12 tahun yang menjadi korban rudapaksa ayah, kakak, dan dua pamannya di Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur. Para pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap bocil SMP ini ketika kondisi rumah sepi. Apalagi, ibu korban yang menderita stroke kerap dirawat di rumah sakit. Semua para pelaku kini telah ditangkap dan ditahan Polrestabes Surabaya. Namun, satu pelaku MNA dishelter atau tempat  khusus untuk menahan anak-anak berhadapan dengan hukum. Pasalnya, kakak kandung korban inisial MNA (16) masuk dalam golongan Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) karena masih di bawah umur. Tiga orang pelaku yang ditahan terdiri dari ayah korban, Pendik (43), dan dua paman korban, IW (43) dan MR (39). (Istimewa) 

Berdalih tidak sengaja, namun Pendik melakukan hal itu berulang-ulang selama bertahun-tahun.

Pendik berbuat bejat sejak korban kelas 3 SD.

"Anak kok dikira istri, ya beda. Apalagi sudah berulang-ulang," kata AKBP Hendro dengan geram.

Begitu juga dengan kedua paman korban, yakni IW (43) dan MR (49). Mereka tidak mengakui pernah menyetubuhi korban.

Mereka bilang 'hanya' meraba-raba. Kata mereka, perbuatan itu dilakukan atas dasar bercanda dan khilaf.

Hasil dari penyelidikan korban mengalami pelecehan seksual saat kondisi rumah sepi. Terutama bila ibu korban sedang tidak ada di rumah.

Ibu korban diketahui memang sering dirawat di rumah sakit akibat menderita stroke. Bukannya keluarga fokus mengobati, malah korban dilecehkan.

"Jadi mereka papra tersangka ini saling tahu, tapi saling menutupi dan tidak pernah saling membahas," beber AKBP Hendro.

ayah dan dua paman korban ditangkap
Sungguh memilukan dialami gadis remaja berusia 12 tahun yang menjadi korban rudapaksa ayah, kakak, dan dua pamannya di Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur. Para pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap bocil SMP ini ketika kondisi rumah sepi. Apalagi, ibu korban yang menderita stroke kerap dirawat di rumah sakit. Semua para pelaku kini telah ditangkap dan ditahan Polrestabes Surabaya. Namun, satu pelaku MNA dishelter atau tempat  khusus untuk menahan anak-anak berhadapan dengan hukum. Pasalnya, kakak kandung korban inisial MNA (16) masuk dalam golongan Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) karena masih di bawah umur. Tiga orang pelaku yang ditahan terdiri dari ayah korban, Pendik (43), dan dua paman korban, IW (43) dan MR (39). (Istimewa)

Awal mula terungkapnya kasus

Kasus tersebut terungkap awal Januari 2024 lalu.

Mulanya MNA (16), kakak korban, pulang dalam kondisi mabuk mengajak korban berhubungan badan.

Korban saat itu menolak karena dalam keadaan datang bulan (menstruasi).

"Pelaku (MNA) kemudian melampiaskan hasrat dengan cara meraba-raba tubuh korban," ucap Kasat Reskrim.

Usai kejadian itu, korban terlihat murung, menyendiri dan kerap menangis. Sampai akhirnya sang ibu curiga.

Setelah ditanyai secara detail, barulah saat itu korban mengaku bertahun-tahun dilecehkan oleh ayah, kakak, serta dua pamannya.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas PPA Kota Surabaya, Lingga Mahawa mengatakan, korban saat ini dalam kondisi sangat terpuruk.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved