Breaking News

Sidang Pembunuhan

Bunuh Warga Sipil, Oknum Kopasgat TNI AU Cuma Divonis Ringan, LBH Medan: Periksa Hakim dan Oditurnya

LBH Medan mendesak agar hakim dan oditur militer yang menangani perkara pembunuhan Pratu Richal Alunpah diperiksa

|
Editor: Array A Argus
INTERNET
Kolase foto terdakwa pembunuhan, Pratu Richal Alunpah dan hakim militer Djunaedi Iskandar 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan bereaksi keras atas vonis ringan kasus pembunuhan yang dilakukan Pratu Richal Alunpah, oknum TNI AU yang berdinas di Wing III Kopasgat (Komando Pasukan Gerak Cepat).

Dalam persidangan, Pratu Richal Alunpah cuma divonis 1,5 tahun penjara oleh hakim militer Letkol Chk Djunaedi Iskandar.

Richal juga tidak dipecat dari kesatuan, karena alasan Oditur Militer yang menangani perkara ini, yakni Mayor Chk Sugito tidak menyertakan permintaan pemecatan dalam tuntutannya.

Atas hal itu, LBH Medan meminta agar hakim dan oditur yang menangani perkara ini segera diperiksa.

"Kami minta hakim dan oditur nya diperiksa oleh Mahkamah Agung, apakah sudah tepat hukumannya ini terhadap terdakwa pembunuhan yang hukumannya ringan dan tidak dipecat," kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Rabu (24/1/2024).

Irvan menegaskan, meskipun dalam perjalanan kasus antara terdakwa dengan keluarga korban sudah berdamai, bukan berarti hukumannya justru menjadi jumping.

"Walaupun informasinya ada perdamaian untuk membantu meringankan, itu bukan berarti jamping serendah-rendahnya," kata Irvan.

Ia pun menyoroti penerapan pasal yang diberikan Oditur Militer kepada Pratu Richal Alunpah.

Dalam perkara ini, Oditur Militer menjerat Pratu Richal Alunpah dengan Pasal 351 ayat (1) menyangkut penganiayaan.

Padahal, kata Irvan, semestinya Pratu Richal Alunpah itu dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana menyangkut tindak pidana pembunuhan.

Karena dinilai janggal, Irvan pun menduga bahwa pengawasan hakim di Pengadilan Militer Tinggi I Medan ini sangat lemah.

Sebab, pelaku pembunuhan bisa divonis sangat amat ringan dengan dalih perdamaian dan pasal yang tidak tepat. 

"Pasalnya kok 351 ayat (1), seharusnya Pasal 338 tentang pembunuhan. Masa hukumannya lebih berat orang biasa dari pada aparat penegak hukum atau prajurit," tegas Irvan.

Soal adanya alasan bahwa Oditur Militer tidak menyertakan tuntutan pemecatan sehingga Pratu Richal Alunpah tidak dipecat, menurut Irvan pernyataan seperti itu sangat keliru.

Sebab, kata Irvan, dalam mengambil keputusan, seorang hakim itu punya pendapatnya sendiri. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved