Sidang Pembunuhan

Bunuh Warga Sipil, Oknum Kopasgat TNI AU Cuma Divonis Ringan, LBH Medan: Periksa Hakim dan Oditurnya

LBH Medan mendesak agar hakim dan oditur militer yang menangani perkara pembunuhan Pratu Richal Alunpah diperiksa

|
Editor: Array A Argus
INTERNET
Kolase foto terdakwa pembunuhan, Pratu Richal Alunpah dan hakim militer Djunaedi Iskandar 

Sering kali orang tidak mendapatkan keadilan ketika masuk ke ranah pengadilan militer. Hakim tidak bisa hanya berpatokan sama tuntutan saja, kalau tuntutan tidak dipecat, hakim kan mempunyai pertimbangan hukum sendiri," kata Irvan.

Dengan adanya vonis janggal ini, Irvan berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap Pengadilan Militer Tinggi I Medan.

Sebab, vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa pembunuhan ini dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.

Uang Duka Rp 69 Juta

Saat membacakan putusannya, hakim Letkol Chk Djunaedi Iskandar sempat menerangkan apa saja hal meringankan hukuman terdakwa Pratu Richal Alunpah.

Satu diantaranya adalah terdakwa menyerahkan uang Rp 69 juta sebagai dana dukacita usai membunuh korbannya Yosua Samosir.

Uang dukacita itu diserahkan pada pihak keluarga korban.

Menurut hakim Djunaedi, setelah kasus pembunuh

"Terdakwa sudah memberikan uang dukacita kepada kelurga koban senilai Rp 69 juta. Terdakwa merupakan anggota pasukan khusus TNI AU yang terlatih, dan tenaga serta keterampilan terdakwa masih dibutuhkan oleh satuan, terdakwa masih muda dan masih bisa dibina menjadi prajurit yang baik dan dipergunakan tenaga dan kemampuannya di satuan," kata hakim.

Kemudian, hakim mengatakan bahwa Pratu Richal Alunpah menyesali perbuatannya.

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Seusai membacakan amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Djunaedi, Iskandar, SH, memberikan sebuah nasihat kepada terdakwa.

Pratu Richal Alunpah divonis pidana penjara selama 1,5 tahun di Pengadilan Militer I-02 Medan karena melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap korban Yosua Samosir.
Pratu Richal Alunpah divonis pidana penjara selama 1,5 tahun di Pengadilan Militer I-02 Medan karena melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap korban Yosua Samosir. (Tribun Medan/Edward)

"Nasehat dari Majelis hakim, jaga emosi. Jangan diulangi lagi," pesan hakim kepada Pratu Richal dalam persidangan, Selasa (23/1/2024).

Terdakwa Richal pun langsung merespon nasihat dari hakim tersebut.

"Siap yang mulia," tegas Pratu Richal.

Diketahui, dalam persidangan, Majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved