Sidang Pembunuhan
Bunuh Warga Sipil, Oknum Kopasgat TNI AU Cuma Divonis Ringan, LBH Medan: Periksa Hakim dan Oditurnya
LBH Medan mendesak agar hakim dan oditur militer yang menangani perkara pembunuhan Pratu Richal Alunpah diperiksa
Sering kali orang tidak mendapatkan keadilan ketika masuk ke ranah pengadilan militer. Hakim tidak bisa hanya berpatokan sama tuntutan saja, kalau tuntutan tidak dipecat, hakim kan mempunyai pertimbangan hukum sendiri," kata Irvan.
Dengan adanya vonis janggal ini, Irvan berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap Pengadilan Militer Tinggi I Medan.
Sebab, vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa pembunuhan ini dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.
Uang Duka Rp 69 Juta
Saat membacakan putusannya, hakim Letkol Chk Djunaedi Iskandar sempat menerangkan apa saja hal meringankan hukuman terdakwa Pratu Richal Alunpah.
Satu diantaranya adalah terdakwa menyerahkan uang Rp 69 juta sebagai dana dukacita usai membunuh korbannya Yosua Samosir.
Uang dukacita itu diserahkan pada pihak keluarga korban.
Menurut hakim Djunaedi, setelah kasus pembunuh
"Terdakwa sudah memberikan uang dukacita kepada kelurga koban senilai Rp 69 juta. Terdakwa merupakan anggota pasukan khusus TNI AU yang terlatih, dan tenaga serta keterampilan terdakwa masih dibutuhkan oleh satuan, terdakwa masih muda dan masih bisa dibina menjadi prajurit yang baik dan dipergunakan tenaga dan kemampuannya di satuan," kata hakim.
Kemudian, hakim mengatakan bahwa Pratu Richal Alunpah menyesali perbuatannya.
"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Seusai membacakan amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Djunaedi, Iskandar, SH, memberikan sebuah nasihat kepada terdakwa.

"Nasehat dari Majelis hakim, jaga emosi. Jangan diulangi lagi," pesan hakim kepada Pratu Richal dalam persidangan, Selasa (23/1/2024).
Terdakwa Richal pun langsung merespon nasihat dari hakim tersebut.
"Siap yang mulia," tegas Pratu Richal.
Diketahui, dalam persidangan, Majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Usai Tembak Eks Anggota DPRD Langkat, Terdakwa Sahdan Ungkap Bersembunyi di Sky Garden |
![]() |
---|
Sidang Otak Pembunuhan Eks Anggota DPRD Langkat Ditunda Lagi, Kuasa Hukum Curigai Jaksa dan Hakim |
![]() |
---|
Tosa Ginting, Terduga Otak Pelaku Pembunuhan Eks Anggota DPRD Langkat Sewa Mobil Milik Petugas Rutan |
![]() |
---|
Pengacara Korban Pembunuhan Paino Sebut JPU Kejari Langkat 'Masuk Angin |
![]() |
---|
Sidang Pembunuhan Berencana dengan Terdakwa Tosa Ginting, Kuasa Hukum Korban Merasa Ada Kejanggalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.