Pelecehan di Rumah Dinas Wabup

INI Tampang Tersangka yang Lecehkan 2 Bocah di Langkat, Begini Kronologi Penangkapannya

Ini lah wajah tersangka ZS (33) yang menyodomi dua orang bocah di Rumah Dinas (Rumdis) Wakil Bupati Langkat, yang berada di Jalan Proklamasi.

Tampang Tersangka yang Lecehkan 2 Bocah di Rumdis Wakil Bupati Langkat, Ini Kronologi Penangkapannya

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Ini lah wajah tersangka ZS (33) yang lecehkan dua orang bocah di Rumah Dinas (Rumdis) Wakil Bupati Langkat, yang berada di Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Amatan wartawan Tribun Medan, tampak ZS mengenakan baju tahanan berwarna orange saat mengikuti press release di Polres Langkat, Rabu (24/1/2024).

Ia pun beberapa kali menunduk saat berjalan menuju lokasi press release.

"Beberapa hari yang lalu, Sat Reskrim telah berhasil menangkap satu orang tersangka kekerasan seksual terhadap anak yang sempat viral," ujar Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang.

Lanjut Faisal, kekerasan seksual terhadap anak ini terjadi pada Jumat (1/12/2023) sekitar pukul 01.00 WIB dinihari, yang terjadi di Rumah Dinas Wakil Bupati Langkat, yang berada di Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

"Kita telah menetapkan satu orang tersangka inisial ZS. Di mana sebelumnya ZS ini, telah melakukan dua kali pencabulan terhadap anak. Yang pertama tersangka mencabuli korban dengan inisial S, dimana S ini masih di bawah umur sekitar 14 tahun yang terjadi sekitar bulan Februari 2023," ujar Faisal.

"Dimana ZS mencabuli S dirumah tersangka. Dan kemarin yang viral korbannya berinisial D yang juga masih di bawah umur berusia 13 tahun," sambungnya.

Tersangka ZS saat mengeksekusi kedua korbannya terjadi di waktu yang sama, yaitu pada, Jumat (1/12/2023).

Di mana tersangka membawa korban S dan D ke Rumah Dinas Wakil Bupati Langkat.

Kemudian tersangka memaksa korban melakukan hal-hal yang tidak patut, sebagaimana yang kemudian viral di media sosial.

"Korban juga diancam tersangka untuk melakukan perbuatan itu, apabila korban tidak meng-iyakan apa yang disuruh oleh tersangka, maka tersangka mengancam korban dengan video yang telah dibuat tersangka," ujar Faisal.

Lanjut Faisal, sesuai laporan yang dibuat oleh orangtua korban ke Polres Langkat, maka pada tanggal 21 Januari 2024, tersangka berhasil amankan disalahsatu rumah kontrakan yang berada di Yogyakarta.

"Kita juga bekerjasama dengan Tim Krimsus Polda Yogyakarta dan Polresta Yogyakarta, dan berhasil menangkap tersangka di rumah kontrakan itu," ujar Faisal.

Sedangkan itu, dari tersangka personel menyita beberapa barang bukti, satu buah flashidisk, celana jeans yang dipakai korban pada saat dilecehkan oleh tersangka dan satu ikat pinggang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved