Berita Seleb
Alami Gangguan Kejiwaan, Siskaeee Disebut Kurang Kasih Sayang Ortu, Kuasa Hukum Ajukan Pemeriksaan
Kuasa Hukum Siskaeee, Boy Siahaan, mengatakan Siskaeee alami gangguan kejiwaan karena kurang kasih sayang.
TRIBUN-MEDAN.com - Alami gangguan kejiwaan, Siskaeee disebut kurang kasih sayang ortu.
Kuasa hukum pun mengajukan agar dilakukan pemeriksaan terhadap kliennya.
Kuasa Hukum Siskaeee, Boy Siahaan, mengatakan Siskaeee alami gangguan kejiwaan karena kurang kasih sayang.

Hal itu disebabkan karena Siskaeee sudah lama ditinggal oleh orangtuanya.
"Makanya ada gangguan kejiwaan atau kurang kasih sayang orangtua, makanya dia bisa begini," kata Boy dalam obrolan Newsroom Kompas.com, Senin (29/1/2024).
Gangguan kejiwaan itu, kata Boy sudah lama dialami Siskaeee jauh sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus rumah produksi film dewasa.
Walau demikian, Boy mengaku belum mendapat bukti medis terkait kondisi kejiwaan Siskaeee.
Sejauh ini, ia hanya mendengar penjelasan itu dari keluarga kliennya.
Baca juga: Akhirnya Siskaeee Dijebloskan ke Penjara, Liciknya Ganti-ganti Nomor HP Hindari Kejaran Polisi
Untuk memastikannya, tim kuasa hukum Siskaeee pun bakal mengajukan permohonan pemeriksaan kejiwaan kepada Polda Metro Jaya.
"Kami sedang berkordinasi dengan tim kuasa hukum untuk bagaimana tekniknya nanti, mengajukan permohonan itu," ungkapnya.
Sisakeee bukanlah satu-satunya tersangka dalam kasus rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan.
Secara total, ada 11 orang yang ditetapkan tersangka oleh polisi.
Namun tersangka lain tidak ditahan karena dinilai kooperatif.

Sementara Siskaeee, ditahan sementara oleh Polda Metro Jaya lantaran dinilai menghambat penyidikan.
Hal ini karena Siskaeee dua kali mangkir saat dipanggil oleh Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
Alasan Gangguan Jiwa Siskaeee Ditolak, Polisi Tetap Lakukan penahanan
Sebelumnya
Polda Metro Jaya menolak penangguhan Siskaeee yang mengaku alami gangguan jiwa seuai hasil pemeriksaan.
Siskaeee melalui kuasa hukumnya sempat meminta agar tidak dilakukan penahanan dengan alasan alami gangguan jiwa.
Siskaeee telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuatan film porno dengan rumah produksi kelas bintang.
Siskaeee juga telah ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting pun berencana mengajukan penangguhan penahanan usai kliennya itu dijemput paksa Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
Seperti diketahui, Siskaeee dijemput paksa oleh kepolisian di Apartement Student Castle, Sleman, Yogyakarta, Rabu (24/1/2024) malam.
"Jadi memang sebelumnya Siska ini pernah diperiksa kejiwaannya, mengalami gangguan jiwa dan memang kalau dilihat di tangannya ada banyak sekali bekas sayatan," ucap Tofan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/1/2024).
Baca juga: Timnas Indonesia Jalani Pemusatan Latihan Jelang eAsian Cup Qatar 2023
Baca juga: Honda DBL with kopi Good Day, SMA Carnegie School Medan Berhasil Mengalahkan MAN 2 Model Medan
Kendati demikian, Tofan mengaku belum mengetahui detail gangguan kejiwaan Siskaeee.
Sebagai kuasa hukum, dia menjaminkan dirinya untuk menangguhkan penahanan Siskaeee agar tidak melarikan diri.
"(Siskaeee) tidak akan mengulangi perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum," imbuhnya.
Diketahui, Siskaeee ditangkap paksa oleh polisi setelah dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan oleh penyidik terkait kasus film dewasa.
Adapun Siskaeee ditangkap seorang diri di Apartement Student Castle Kamar B 0221 Jl. Seturan Raya No. 1 Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sekira pukul 08.25 WIB pagi.

Siskaeee dijemput paksa lantaran telah berganti nomor handphone dan berpindah-pindah tempat tinggal.
Kepada Tribunnews.com, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut setelah pemeriksaan intensif tadi malam, polisi langsung melakukan penahanan terhadap Siskaeee.
"Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Siskaee tadi malam, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Ade kepada wartawan, Kamis (25/1/2024), dikutip dari Tribunnews.com
Penahanan terhadap Siskaeee, kata Ade Safri, akan dilakukan selama 20 hari ke depan sesuai peraturan yang ada.
Siskaeee Resmi Ditahan Usai Dijemput Paksa, Terancam Penjara 10 Tahun Terkait Kasus Film Dewasa
Dalam masa itu, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melengkapi berkas perkara agar segera disidangkan.
"(Penahanan) selama 20 hari ke depan," jelasnya.
Permohonan Penangguhan Ditolak
Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Selebgram Siskaeee, ternyata ditolak pihak kepolisian.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan surat permohonan itu telah sampai ke penyidik, namun belum dapat dikabulkan.
"Surat permohonan penangguhan penahanan tersangka sudah diterima penyidik, dan saat ini penyidik belum kabulkan permohonan tersebut," kata dia kepada wartawan, Sabtu (27/1/2024).
Menurut Ade Safri, permohonan penangguhan penahanan Siskaeee ditolak, guna kepentingan penyidikan.
"Dengan alasan bahwa penahanan tersebut masih dibutuhkan kepentingan dan kebutuhan penyidikan, yang saat ini sedang berlangsung," ucap dia.
Sebelumnya, polisi bakal mendalami pengakuan kuasa hukum Siskaeee terkait pengajuan penangguhan penahanan dengan alasan mengalami gangguan jiwa.
"Nanti akan didalami oleh penyidik, tergantung dari perkembangan proses penyidikan yang dilakukan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).
Ade Ary menuturkan, permohonan penangguhan penahanan Siskaeee sudah diterima penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Betul, jadi Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat permohonan tersebut," katanya.
Nantinya, ia mengatakan kepolisian bakal mengkaji terlebih dahulu permohonan penangguhan penahanan itu.
"Tentunya, akan dikaji dan dipertimbangkan oleh penyidik," ucap eks Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.