Berita Viral

MIRIS! Sosok Pria Pengidap HIV Nekat Jual Obat yang Diberikan Untuknya, Ramai Kecaman

Miris, sosok pria pengidap HIV nekat jual obat yang diberikan untuknya dari rumah sakit

KOLASE/TRIBUN MEDAN
MIRIS! Sosok Pria Pengidap HIV Nekat Jual Obat yang Diberikan Untuknya, Ramai Kecaman 

Padahal obat itu didapat gratis".

"Jika kamu tidak menginginkan obat ini, itu hakmu.

Ikutilah apa yang kamu inginkan dalam hidupmu, tapi masih banyak orang yang membutuhkan obat tersebut".

Baca juga: KUBU AMIN Sebut Jokowi Main Politik Gentong Babi, Akui Gerakan Salam 4 Jari untuk Tumbangkan Prabowo

Baca juga: VIRAL Potret Rumah Mewah 2 Lantai Dihuni Domba, Kandang Dilapisi Granit, Lantai Pakai Karpet

“Kirimkan kembali obat ini ke klinik kesehatan atau rumah sakit. Berikan kepada yang lain yang menginginkannya,” ujar dr Khairul Hafidz melalui X pada hari Minggu.

HAART adalah singkatan dari Highly Active Antiretroviral Therapy, yaitu terapi yang digunakan untuk mengobati infeksi HIV.

Terapi ini melibatkan kombinasi beberapa jenis obat antiretroviral untuk menekan pertumbuhan virus HIV di dalam tubuh dan mengurangi viral load dalam tubuh, membantu menjaga sistem kekebalan tubuh dan mencegah berkembangnya penyakit AIDS.

Rata-rata netizen pun mengungkapkan kegeramannya dan berharap pasien tidak bertanggung jawab seperti pria tersebut mendapat hukuman.

“Wajar bagi warga Malaysia untuk tidak mengapresiasi hal-hal yang gratis atau murah. Sakit bukan main-main".

“Paling tidak kalau dikembalikan ke apotek, apoteker bisa menilai dan memutuskan apakah tidak apa-apa didistribusikan kembali ke pasien lain. Itu obat subsidi pemerintah, seharusnya ini salah secara hukum,” tulis warganet lagi.

Perkembangan terkini, Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) pun turut menanggapi berita tersebut pada Senin sore dan kasusnya dipantau untuk tindakan lebih lanjut.

“Kemenkes menanggapi masalah ini dengan serius dan telah menyampaikannya kepada pihak yang diberi mandat untuk ditindaklanjuti,” kata operator media sosial Kemenkes.

Sebagai catatan, Malaysia memiliki Medicines (Advertisement and Sale) Act 1956, yaitu undang-undang yang melarang periklanan berkaitan dengan urusan kesehatan dan pengaturan penjualan bahan-bahan yang direkomendasikan sebagai obat.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter     

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved