Breaking News

Pilpres 2024

UPDATE Video Viral Kabid SMP Kampanyekan Prabowo-Gibran, Bawaslu Medan: 6 ASN Tak Netral

Setelah bergulir selama 2 minggu, penanganan video viral dugaan ASN tak netral di Medan, Sumatra Utara (Sumut), akhirnya menunjukkan progres baru.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Juang Naibaho
Tribun Medan/Anugrah
Bawaslu Medan telah merampungkan pemeriksaan terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu perihal video viral Kabid SMP Dinas Pendidikan Medan bersama sejumlah guru yang mengkampanyekan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Setelah bergulir selama 2 minggu, penanganan video viral dugaan ASN tak netral di Medan, Sumatra Utara (Sumut), akhirnya menunjukkan progres baru.

Bawaslu Medan menyatakan ada enam orang abdi negara yang melanggar netralitas ASN pada Pilpres 2024 ini.

Mereka mengkampanyekan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Diketahui, Bawaslu Medan sudah melakukan pemeriksaan video viral ASN tak netral sejak Senin 17 Januari 2024 lalu.

Berdasarkan proses pemeriksaan yang dilakukan, Bawaslu kemudian menetapkan adanya pelanggaran netralitas ASN. Berikut nama-namanya:

1. Andy Yudhistira (Kabid SMP Dinas Pendidikan Medan)

2. Sriyanta (Ketua PGRI)

3. Hermansyah Lubis

4. Narji Pasaribu

5. Vanaldi Heriyanto

6. Lambok Tambak

Komisioner Bawaslu Medan Fachril Syahputra mengatakan, ada tiga laporan diterima Bawaslu perihal video viral itu.

"Pada tanggal 17 Januari Bawaslu Kota Medan telah memanggil tiga orang yang ada di dalam video itu, salah satunya adalah Andy Yudhistira yang mengucapkan seperti dalam video. Kemudian Sriyanta yang merupakan Ketua PGRI dan kemudian Hermansyah Lubis," kata Fachril kepada Tribun-medan.com, Selasa (30/1/2024).

"Dari informasi ketiganya itu kita kembangkan lagi kepada Narji Pasaribu yang merupakan perekam video. Kemudian Vanaldi Heriyanto yang pose dua jari, kemudian kita kembangkan lagi kepada Lambok Tambak yang ikut pose dua jari," lanjut Fachril.

Bawaslu pun turut menyita sejumlah alat bukti, seperti video rekaman kampanye hingga notulensi rapat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved