Viral Medsos

TERUNGKAP Mantan Mentan SYL Punya Rumah Mewah di Jakarta Selatan, Kini Disita KPK

Rumah mewah milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL yang berada di Jakarta Selatan disita KPK pada Kamis (1/2/2024).

Editor: AbdiTumanggor
istimewa
Rumah mewah milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL yang berada di Jakarta Selatan disita KPK pada Kamis (1/2/2024). Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK merupakan bagian dari upaya pengembalian aset dari hasil korupsi. (Istimewa) 

Itu antara lain para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL yaitu kisaran mulai 4.000 hingga 10.000 dolar AS.

rumah mantan mentan syl di jaksel
Rumah mewah milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL yang berada di Jakarta Selatan disita KPK pada Kamis (1/2/2024). Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK merupakan bagian dari upaya pengembalian aset dari hasil korupsi.

KPK menyebut terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap ASN di Kementan, seperti diancam akan dimutasi ke unit kerja lain hingga mendisfungsionalkan status jabatannya.

Uang melalui KS dan MH sebagai representasi orang kepercayaan SYL itu diterima secara rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

Penggunaan uang oleh SYL juga diketahui oleh KS dan MH, di antaranya untuk kepentingan pribadi SYL, seperti pembayaran cicilan kartu kredit, kredit mobil Alphard, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, serta pengobatan dan perawatan wajah keluarganya senilai miliaran rupiah.

Selain itu, KPK mengatakan penyidik menemukan ada aliran dana dari SYL ke Partai NasDem. Komisi antirasuah juga mendapati adanya penggunaan uang lain oleh SYL bersama KS dan MH untuk ibadah umrah.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk tersangka SYL, juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: SEPAK TERJANG Tito Karnavian Ditunjuk Jokowi Jadi Plt Menko Polhukam, Dari Kapolri ke Mendagri

Baca juga: MENKEU Sri Mulyani Menghadap Presiden Jokowi di Istana, Mengundurkan Diri? Ini Penjelasan Istana

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved