Berita Dairi Terkini

Kasatpol PP Dairi akan Laporkan Oknum Perekam Video ke Polres Dairi

Kepala Satpol PP Dairi, Horas Pardede mengaku tidak ambil pusing terkait aksi unjuk rasa yang akan dilakukan oleh DPC PDIP esok hari.

TRIBUN MEDAN/ALVI SUWITRA
Kasatpol PP, Horas Pardede saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/2/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - Kepala Satpol PP Dairi, Horas Pardede mengaku tidak ambil pusing terkait aksi unjuk rasa yang akan dilakukan oleh DPC PDIP esok hari, Selasa (6/2/2024). Menurutnya, hal tersebut merupakan hal yang wajar.

"Menanggapi aksi yang akan dilakukan kader dan simpatisan PDIP tersebut, aksi demo itu hal yang wajar," ujar Horas Pardede saat ditemui Tribun-medan.com di kantornya, Senin (5/1/2024).

Akan tetapi, Horas Pardede akan melaporkan oknum perekam video yang memperlihatkan anggotanya sedang mencabut bendera PDIP di Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.

Anggota Satpol PP Dairi saat melakukan pencabutan Bendera PDIP di median Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi pada Jumat (2/2/2024) kemarin.
Anggota Satpol PP Dairi saat melakukan pencabutan Bendera PDIP di median Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi pada Jumat (2/2/2024) kemarin. (TRIBUN MEDAN/ALVI SUWITRA)

"Kita akan melaporkan oknum perekam video ke Polres Dairi, karena sudah membuat kegaduhan di Kabupaten Dairi," katanya.

Hal itu dilakukan karena oknum perekam video tersebut tidak meminta klarifikasi atau keterangan kepada petugas Satpol PP saat melakukan penertiban.

"Apalagi video yang beredar di sosial media juga tidak utuh, karena setelah mencabut bendera PDIP, anggota Satpol PP juga mencabut dan membersihkan bendera dari partai lainnya, " tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga akan meminta ke Bawaslu Dairi untuk menetapkan peraturan terkait Partai Politik (Parpol) yang melakukan pelanggaran terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan lainnya di jalan protokol dan taman kota.

"Kita akan menjadikan ini sebagai rekomendasi ke Bawaslu Dairi, untuk disampaikan ke Bawaslu RI, agar memberikan hukuman kepada Parpol maupun peserta Pemilu yang terbukti melanggar secara berulang," katanya

"Bawaslu juga diharapkan bisa memberikan hukuman berupa diskualifikasi, kepada Parpol yang melanggar aturan, dan bila secara personal, maka coret saja dari DCT," lanjutnya.

Pihaknya pun memastikan hanya bertindak apabila ada yang melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu Dairi.

"Kalau Parpol peserta pemilu memasang APK dan atribut lainnya di lokasi yang sudah ditentukan, maka tidak mungkin dilakukan penindakan," jelasnya.

Ditambahkannya, selama ini pihaknya juga menerima laporan dari masyarakat khususnya penguna jalan yang melapor ke Kantor Satpol PP dengan adanya APK dan atribut partai di sepanjang jalan protokol yang mengganggu dan membahayakan keselamatan.

"Tindakan yang kita lakukan ini kan, penempatan APK dan atribut partai di lokasi yang dilarang oleh KPU dan Bawaslu, dan terlebih yang mengancam keselamatan pengguna jalan," tutup Horas.

(cr7/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved