Berita Viral

ALASAN Utama Anak Kandung Penjarakan Ayah 70 Tahun Gegara Kotoran Kucing, Ternyata Kerap KDRT

Inilah alasan utama anak kandungnya memenjarakan ayah 70 tahun perkara kotoran kucing, ternyata ia disebut kerap KDRT

KOLASE/TRIBUN MEDAN
ALASAN Utama Anak Kandung Penjarakan Ayah 70 Tahun Gegara Kotoran Kucing, Ternyata Kerap KDRT 

Karena upaya perdamaian sudah berulangkali akan dilakukan tetapi selalu gagal.

"Saya berharap ada restorative justice yang dilakukan oleh Kejati, agar perkara ini tidak berlanjut dan benar-benar akhirnya terdakwa bisa merasakan kebebasannya lagi," ungkapnya. 

Sementara itu, Penasehat hukum pelapor, Fery Junaedi mengatakan, pihaknya sudah berupaya mendamaikan kedua belah pihak, antara KT dan ZA. 

Tetapi pelapor belum bisa memaafkan karena KDRT yang dilakukan oleh ZA berulang dan terus menerus. 

Ia mengatakan, upaya mendamaikan dengan melibatkan tiga kakak kandung KT juga berlangsung sejak proses penyidikan di Polres. 

Tetapi mereka tidak ada yang datang saat dipanggil. 

"Pada dasarnya tidak ada niatan anak untuk melaporkan bapaknya atau memenjarakan ayahnya sendiri.

Namun karena keseringan bahkan kejadian berkali-kali, maka anak itu melaporkan," ujarnya.

Baca juga: Mahfud MD Singgung Ada Pimpinan Parpol Bak Bebek Dikendalikan, Cak Imin Buka Suara

Baca juga: PDIP Dairi Akan Laporkan Oknum Satpol PP ke Polisi Terkait Kasus Pencurian Bendera Parpol

NASIB Pria 70 Tahun di Tegal, Dipidanakan Anak Gegara KDRT, Laporan Bermula dari Kotoran Kucing

Malang nasib pria lanjut usia (lansia) di Kota Tegal, Jawa Tengah terpaksa harus berurusan dengan hukum di hari tuanya.

Lansia berinisial ZA (70) ini dilaporkan oleh anaknya sendiri KT (40) ke polisi dalama kasusk  kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pelaku kerap melakukan memukul anggota keluarga di rumahnya.

Kasus dengan perkara Nomor 2/Pid.Sus/2024/ PN Tgl itu tengah memasuki sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tegal, Senin (5/2/2024).

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT.

Dalam persidangan tersebut, pelapor KT tidak hadir sementara terdakwa ZA, datang memakai rompi berwarna oranye serta dikawal petugas kejaksaan menggunakan mobil tahanan. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved