Berita Viral
Anak Penjarakan Ayahnya yang Berusia 70 Tahun Gegara Kotoran Kucing, Tabiat Asli Pelaku Terkuak
Pelapor berinisial KT (40) berusaha menjebloskan ayah kandungnya berinisial ZA. Wanita tersebut telah muak dengan tindak-tanduk ayahnya selama ini.
TRIBUN-MEDAN.com - Anak penjarakan ayahnya yang berusia 70 tahun gegara kotoran kucing.
Tabiat pelaku pun terkuak yang membuat pelapor muak.
Gegara persoalan kotoran kucing, seorang wanita di Tegal, Jawa Tengah tega memenjarakan ayah kandungnya yang kini telah berusia 70 tahun.
Wanita tersebut telah muak dengan tindak-tanduk ayahnya selama ini.
Hingga pada akhirnya tabiat asli lansia tersebut akhirnya terbongkar.
Usut punya usut, pelaku diduga sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Diketahui, pelapor berinisial KT (40) berusaha menjebloskan ayah kandungnya berinisial ZA.
Kasus dengan perkara Nomor 2/Pid.Sus/2024/ PN Tgl itu tengah memasuki sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tegal, Senin (5/2/2024).
Baca juga: VIRAL Curhatan Wanita Depresi Tertipu Bujuk Rayu Brimob, Keperawanan Hilang, Janji Dinikahi
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT.
Dalam persidangan tersebut, pelapor KT tidak hadir.
Sementara terdakwa ZA, datang memakai rompi berwarna oranye serta dikawal petugas kejaksaan menggunakan mobil tahanan.
Penasehat hukum terdakwa, David Surya menilai, dalam kasus tersebut terjadi kriminalisasi kepada kliennya ZA.
Laporan yang disampaikan adalah Pasal 44 UU tentang KDRT.
Tetapi di dalam persidangan, perihal KDRT tersebut tidak pernah terungkap.
"Latar belakangnya kalau terungkap di fakta persidangan itu lebih karena adanya kotoran kucing yang tidak dibersihkan." jelasnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.