Viral Medsos

BUNUH 5 Orang dalam Satu Keluarga dan Jasad Perempuannya Disetubuhi, Junaedi Terancam Hukuman Mati

Sekeluarga yang tewas dibunuh tesebut ialah Waluyo (35) beserta istrinya, Sri Winarsih (34) dan tiga anaknya, masing-masing R (15), V (10) dan Z (2,5)

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Polisi ungkap fakta baru di kasus pembunuhan sekeluarga di Babulu, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Sekeluarga yang tewas dibunuh tesebut ialah Waluyo (35) beserta istrinya, Sri Winarsih (34) dan tiga anaknya, masing-masing R (15), V (10) dan Z (2,5). Tersangka pembunuhan telah ditangkap. Pelaku bernama Junaedi alias J yang masih berusia 18 tahun. Tersangka Junaedi merupakan tetangga korban di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim). (Istimewa) 

Korban perempuan ini memang saat ditemukan dalam keadaan tidak mengenakan pakaian.

Tersangka juga tidak langsung pergi setelah itu, tetapi ia juga sempat mengambil tiga unit handphone milik korban, dan uang tunai sebesar Rp300 ribu.

“Dari keterangan pelaku, setelah melakukan pembunuhan, ia melakukan pemerkosaan terhadap ibu dan anak yang dewasa setelah itu ditinggalkan,” sambungnya.

Usai melakukan pembunuhan pelaku lantas pulang dan mengganti pakaiannya.

Setelah itu pelaku tiba-tiba mengajak kakaknya melapor ke Ketua RT jika terjadi pembunuhan di rumah sebelah mereka.

"Iya ini terungkap karena pelaku melapor ke RT bersama kakaknya, saat ke rumah Pak RT dia sudah mandi, ganti baju, dan parangnya sudah dicuci, hanya saja saat kami konfrontir pernyataannya tidak sesuai dan akhirnya mengakui perbuatannya," turut Kapolres.

Berikut sosok Junaedi pembunuh satu keluarga di di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara pada Selasa (6/2/2024) dini hari.
Berikut sosok Junaedi pembunuh satu keluarga di di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara pada Selasa (6/2/2024) dini hari. (HO)

Meski motifnya masih dalam pendalaman, namun astas perbuatannya, tersangka J, kata Kapolres AKBP Supriyanto, dijerat dengan Pasal 340 sub 338 sub 36 juncto 76C UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kapolres AKBP Supriyanto menjelaskan, terkait motif, masih terus pendalaman karena pelaku tidak jujur.

Selain motif dugaan pencurian, pelaku diduga emosi gegara helm yang dipinjam korban belum dikembalikan hingga persoalan asmara.

"Hingga saat ini dari analisa kami masih ada sejumlah kemungkinan motifnya. Yang sementara ini diakui oleh yang bersangkutan itu memang karena dendam, berawal seringnya cekcok karena masalah ayamlah, juga pihak korban anak pertama (Risna) ini pinjam helm 3 hari tidak dikembalikan," kata Kapolres PPU AKBP Supriyanto.

Selain itu, pelaku juga mengaku pernah berpacaran dengan anak pertama korban. Pelaku pun diduga cemburu sebab anak pertama korban saat ini sudah memiliki pacar baru. Namun, pelaku membantahnya. "Demikian informasi lain bahwa pelaku dan korban pernah berpacaran. Ternyata pihak korban punya pacar lain," kata Kapolres.

Supriyanto menegaskan pihaknya masih akan mendalami pengakuan pelaku. Sebab, kondisi pelaku masih belum stabil. "Mungkin juga ada unsur itu. Ini masih kami dalami lagi (nanti) setelah pelaku ini stabil," ucapnya.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Artikel ini sebagian telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved