Pilpres 2024
NASIB Gibran Usai DKPP Putuskan KPU Langgar Etik, tak Hanya Didiskualifikasi, Bisa Juga Kena Pidana
Seperti diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) baru-baru ini menjatuhkan sanksi etik kepada seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum
TRIBUN-MEDAN.com - Bagaimanakah nasib Gibran usai DKPP putuskan KPU langgar etik? Mungkinkah bakal didiskualifikasi?
Seperti diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) baru-baru ini menjatuhkan sanksi etik kepada seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI lantaran memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024.
Putusan DKPP tersebut menimbulkan tanda tanya, adakah peluang Gibran untuk didiskualifikasi sebagai cawapres peserta pemilu?
Tiga kemungkinan
Terkait ini, anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menjelaskan bahwa sedikitnya, ada tiga hal yang bisa menyebabkan capres-cawapres peserta pemilu didiskualifikasi.
Pertama, apabila berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) capres-cawapres terbukti melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif karena menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelanggara pemilu dan/atau pemilih.
Capres-cawapres yang terbukti melakukan pelanggaran ini bukan hanya didiskualifikasi, tetapi juga terancam hukuman pidana.
Pasal 286 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi sebagai berikut:
1. Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilu dan/atau pemilih.
2.Pasangan calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai pasangan calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota oleh KPU.
3. Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.
4. Pemberian sanksi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana.
Kemungkinan kedua, capres-cawapres juga dapat didiskualifikasi jika melakukan pelanggaran administratif pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 463 UU Pemilu berikut:
1. Dalam hal terjadi pelanggaran administratif Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 460 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, Bawaslu menerima, memeriksa, dan merekomendasikan pelanggaran administratif Pemilu dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
nasib Gibran usai DKPP putuskan KPU langgar etik
Tribun-medan.com
peluang Gibran untuk didiskualifikasi
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Komisioner Komisi Pemilihan Umum
Nama 55 Anggota DPRD DI Yogyakarta Periode 2024-2029, PDIP Kursi Terbanyak Disusul Gerindra dan PKS |
![]() |
---|
Nama 50 Anggota DPRD Surabaya 2024-2029, PDIP, Gerindra dan PKB Raup Kursi Terbanyak |
![]() |
---|
NASIB PDIP Usai Kalah di Pilpres Juga Bisa Gagal Raih Kursi Ketua DPR Gegara Oposisi: Revisi UU MD3 |
![]() |
---|
USAI Nyatakan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Minta Relawan Perubahan Jangan Berhenti Berjuang |
![]() |
---|
PKS Niat Gabung Koalisi Prabowo: Golkar Anggap Sensitif, Gelora Tegas Tolak, PSI Sebut Tak Sehat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.