DPO Penipuan

Catut Nama Kejagung, DPO Penipuan Serang Polisi Pakai Parang dan Racun, Briptu Wendi Terluka

Putra Sitompul, DPO kasus penipuan menyerang polisi pakai parang dan racun saat akan ditangkap. Pelaku melawan ketika diamankan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/HO
Putra Sitompul, pelaku penipuan dengan iming-iming bisa meluluskan seseorang menjadi PNS di Kemenkumham dan Kejagung RI kini ditahan Sat Reskrim Polres Siantar, Kamis (8/2/2024) 

TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- Penangkapan DPO kasus penipuan bernama Putra Sitompul berlangsung cukup dramatis.

Saat petugas Sat Reskrim Polres Siantar akan menangkap Putra Sitompul di rumahnya yang ada di Jalan Asahan Km 4.5, Nagori Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pelaku melawan menggunakan parang.

Bahkan, istrinya bernama Tiurwinda Novasari menyiramkan racun pada polisi.

Akibat perbuatan pelaku dan istrinya, seorang polisi bernama Briptu Wendi Sitorus terluka.

Baca juga: Driver Ojol Jadi Korban Penipuan, Dibayar Pakai Uang Palsu Rp 100 Ribu dan Pelanggan Minta Kembalian

Wendi terluka di bagian tangannya dan berdarah.

Karena pelaku melakukan perlawanan, polisi kemudian berkoordinasi dengan perangkat desa.

Di hari penangkapan, persisnya pada Sabtu (3/2/2024), datanglah perangkat desa bermarga Turnip.

Turnip kemudian berusaha menenangkan tersangka dan istrinya yang melawan petugas.

Turnip meminta agar pelaku menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada polisi.

Setelah mendengarkan nasihat dari Turnip, pelaku akhirnya menyerah.

Baca juga: Viral Remaja di Bandar Khalipah Jadi Korban Penipuan, Motornya Raib Dibawa Sejumlah Orang

Polisi kemudian menangkap dan memborgol tersangka, serta membawanya ke Polres Siantar.

KBO Sat Reskrim Polres Siantar, Iptu Apri Damanik, kasus penipuan yang dilakukan Putra Sitompul ini terjadi pada tahun 2021 silam.

Kala itu, pelaku mengatakan kepada korbannya Mulyadi Saragih, bahwa dia bisa meloloskan anak korban menjadi seorang PNS di Kejagung RI dan Kemenkumham.

Syaratnya, korban harus menyetorkan sejumlah uang kepada pelaku.

Karena tergiur dengan iming-iming pelaku, Mulyadi Saragih lalu menyetorkan uang sebanyak Rp 220 juta kepada saksi Ilal Mahdi Nasution.

Baca juga: Viral Aksi Penipuan Modus Pura-pura Isi Pulsa Pakai Kertas di Konter Hp Medan Sunggal

Kemudian, saksi Ilal Mahdi Nasution menyetorkan uang itu pada Putra Sitimpol.

Setelah uang diserahkan, belakangan janji Putra Sitompul tak terbukti.

Bahkan, Putra Sitompul tak mau bertanggungjawab atas kerugian yang sudah diderita Mulyadi Saragih.

Atas hal itu, korban kemudian melapor ke Polres Siantar, sesuai bukti lapor LP/B/589/IX/2021 SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara.

Setelah lama dicari, keberadaan pelaku akhirnya diketahui.

Baca juga: KABAR TERKINI Kades Cantik Angely Emitasari, Apes Rugi Rp137 Juta Usai Alami Penipuan

Polisi pun bergerak menangkap pelaku.

Sayang, aksi penangkapan diwarnai perlawanan.

Sehingga, seorang polisi terluka akibat insiden ini.

"Pelaku disangkakan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 372 KUHPidana," kata Apri.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved