Berita Medan

Dua Lagi Maling Motor di Kos-kosan Masih Diburu Polisi, Satu Sudah Tertangkap

Katanya, usai menerima laporan dari korban petugas langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.

Editor: Ayu Prasandi
HO
Tampang pelaku usai ditangkap polisi dan dijebloskan ke dalam penjara. 

Saat ini, pelaku Fandi sudah dilakukan penahanan dan akan menjalani proses hukum yang berlaku.

"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," ungkapnya.

Tampang pelaku usai ditangkap polisi dan dijebloskan ke dalam penjara.
Tampang pelaku usai ditangkap polisi dan dijebloskan ke dalam penjara. (HO)

Sebelumnya, komplotan maling kembali menyatroni kost-an, dan mencuri satu unit sepeda motor milik penghuninya.

Aksi pencurian ini pun terekam kamera pengawas CCTV, dan beredar di media sosial.

Amatan tribun-medan.com, ketiga pelaku ini datang dengan menggunakan sepeda motor.

Awalnya, ketiganya berpura-pura singgah tepat di depan gerbang kost-an.

Para pelaku ini tampak memantau situasi di dalam kost yang saat itu sedang sepi dan penghuninya tidak ada aktivitas apapun.

Lalu, dua orang pelaku masuk ke dalam areal parkir dan menutup pagar.

Sementara, satu orang pelaku lagi menunggu di depan kostan di atas sepeda motor.

Kemudian, dua pelaku yang masuk ke areal parkirkan juga membagi peran, satu pelaku memantau dan satu lagi mendekati motor korban.

Tak lama, satu pelaku membuka gerbang kost kembali dan langsung mengeluarkan sepeda motor korban.

Setelah itu, ketiganya pun langsung kabur dan membawa sepeda motor korban jenis Yamaha Xabre.

Menurut pemilik motor, Piccer Simanjuntak, aksi pencurian itu terjadi di kost-an yang terletak di Jalan Taduan, Kecamatan Medan Tembung, pada Jumat (2/2/2024) sekira pukul 12.00 WIB.

"Posisi pintu terbuka, jadi orang itu masuk. Poertama dua orang masuk ke dalam mengintai, satu orang jaga sekalian markir motornya di depan," kata Piccer kepada Tribun-medan, Selasa (6/2/2024).

Katanya, saat itu memang situasi kostan sedang sepi dan diduga para pelaku ini sudah melakukan pengintaian sebelumnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved