Viral Medsos

SOSOK PNS di Kalbar Dicap Tak Manusiawi, Kera Disiksa Hingga tewas, Dimutilasi Lalu Digoreng

Dalam video yang beredar, kera - kera jenis ekor panjang disika dengan cara di pukuli menggunakan palu, disolder, direbus, digoreng.

Editor: Satia
Istimewa
PNS di Kalbar siksa kera hingga tewas 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat mengamankan seorang ASN dalam kasus penyiksaan terhadap hewan.

Pria berinisial R ini diketahui merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Singkawang.

Dirinya tega melakukan penyiksaan terhadap kera hingga tewas dalam kondisi mengenaskan.

Baca juga: Suasana Imlek 2024 di Vihara Borobudur Medan, Pengunjung Mulai Ramai untuk Berdoa dan Ziarah

Karena kelakuannya, oknum PNS di Singkawang ini harus berurusan dengan polisi.

Ia menjual konten video penyiksaan kera.

Dalam video yang beredar, kera - kera jenis ekor panjang disika dengan cara di pukuli menggunakan palu, disolder, direbus, digoreng.

Bahkan tubuh keras  di potong- potong dalam keadaan hidup hingga mati.

Baca juga: Jubir TKD Sumut: Bobby Tak Menyindir Siapapun, Jadi Jangan Baper

Video itu dijual ke luar negeri seharga Rp1 juta.

Kasus ini sendiri beberapa waktu terakhir menjadi antensi aktivitas pecinta hewan internasional.

Ini dikarenakan video penyiksaan hewan itu tersebar di luar negeri lebih dulu.

"Informasi awal beredarnya video penyiksaan ini diluar negeri, diantaranya Australia yang membuat aktivis pecinta hewan terusik, yang selanjutnya melaporkan kepada bapak Kapolda," ungkapnya.

Kapolda Kalbar memerintahkan jajaran untuk bergerak melakukan penyelidikan atas kasus ini.

"Melihat video yang beredar, kami berhasil mengidentifikasi berdasarkan video yang beredar.

Baca juga: Ketua Golkar Medan Optimis Prabowo-Gibran Menang Sekali Putaran

Kami berhasil mendeteksi bahwa pelaku berada di Kota Singkawang," katanya.

Setelah penangkapan, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan mendapat 2 handphone.

Juga ditemukan berbagai benda yang digunakan untuk konten penyiksaan itu antara lain pisau, palu, solder, wajan, panci, ketapel, dan kandang.

Ditemukan puluhan video penyiksaan hewan

Setelah pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan terhadap handphone-nya ditemukan sebanyak 58 video yang menampilkan penyiksaan terhadap hewan jenis monyet ekor panjang.

Saat rumahnya diperiksa, ditemukan seekor anak monyet ekor panjang yang dibungkus plastik hitam dan sudah tidak bernyawa.

“Tim juga menemukan uang Rp 1,1 juta hasil penjualan konten video penyiksaan monyet ekor panjang,” katanya lagi. 

Baca juga: Kepedulian Ijeck di Hari Pers Nasional, Yayasan Haji Anif Bersihkan Musala Jurnalis

Pelaku mengatakan membuat video sesuai permintaan pemesan via telegram, harganya Rp 1 juta dibayar ke rekening pelaku,” kata dia.

Atas perbuatannya RS dijerat Pasal 91 Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan atau Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan Terhadap Hewan dengan ancaman hukumannya 9 bulan.

 

Artikel ini diolah Tribunnews

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved