Berita Persidangan
Perkara Anjing Gigit Bocah hingga Tewas, PT Medan Kuatkan Vonis 1,5 Tahun Penjara atas Pemilik
Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Eva Donna Sinulingga (52) yang miliki anjing yang menggigit korban MRA (10) hingga meninggal dunia.
Lalu bidan tersebut menyuntikkan Toxoid ½ pada bagian pantat sebelah kiri yang di mana kegunaan obat tersebut adalah untuk mencegah tetanus, dan memberikan obat minum Amoxilyn sebanyak 8 butir dengan dosis 3X½ yang dimana berguna untuk antibiotik, Omestan sebanyak 8 butir dengan dosis 3 X ½ berguna untuk anti nyeri, CTM sebanyak 8 butir dengan dosis 3 X1/2 agar tidak terjadi gatal pada bagian luka, Vitamin C 50 Mg sebanyak 10 butir dengan dosis 2X1 untuk vitamin dan daya tahan.
Keesokan hari, pada hari Jumat tanggal 11 Juni 2021 sekira pukul 14.00 WIB, saksi Lia Pratiwi membawa korban pergi ke RSU Adam Malik Kota Medan, sesampainya dirumah sakit, namun pihak rumah sakit mengatakan bahwa obat suntik rabies tidak ada dan ibu korban dianjurkan ke Klinik Bestari yang berada di Petisah, Medan Petisah.
Setelah itu ibu korban membawa korban pergi ke Klinik Bestari, sesampainya di Klinik Bestari pelapor menanyakan Vaksin untuk suntik rabies, namun pihak Klinik Bestari menyatakan kosong dan Klinik Bestari menyarankan ke klinik Padang Bulan, namun obatnya suntik rabies kosong juga.
"Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 12 Juni 2021 sekira pukul 10.00 WIB, Ibu korban dan MRA pergi ke Klinik Tuntungan yang berada dekat kantor camat untuk menanyakan Vaksin suntik Rabies namun sesampainya disana obat tersebut tidak ada, pada saat berada di Klinik tuntungan, salah seorang dokter yang pelapor tidak ketahui identitas nya menyarankan pelapor untuk mencari obat di apotik Kimia Farma yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, bernama Verorab setelah mendapatkan obat tersebut, Ibu korban pergi ke Klinik Aviati untuk menyuntikkan obat tersebut, kemudian perawat Jadiman menyuntikan obat anti virus tersebut kepada korban sebanyak 0.5 ml pada pukul 17.00 WIB, kemudian kedua kali disuntik oleh Dokter Elviyanti Tarigan dengan obat yang sama," jelas Jaksa.
Pada hari Minggu tanggal 13 Juni 2021 sekira pukul 15.30 WIB Ketika Ibu korban mengajak korban untuk sholat namun saksi melihat MRA sudah mengalami kejang dan tidur mendengkur, dan sudah tidak bergerak lagi dan Ibu Korban pun mencoba membangunkan, namun korban tidak bangun, setelah itu korban dibawa ke Rumah Sakit Adam Malik, dalam keadaan bagian hidung korban sudah mengeluarkan busa, sesampainya di rumah sakit adam malik, korban dimasukkan keruang IGD dan dinyatakan meninggal dunia.
Pemilik anjing yang menggigit korban adalah Tersangka Eva Donna Sinulingga dan suaminya yakni saksi Romeo Bernandus Simanjuntak.
Berdasarkan Surat dari Departemen Ilmu Kedokteran Forensik Dan Medikolegal Rumah Sakit Bhayangkara TK II Kota Medan Nomor : 13 / VI / 2021 / RS. BHAYANGKARA,tanggal 14 Juni 2021 perihal Hasil Visum Et Repertum Luar Dalam (AUTOPSI) atas nama Muhammad Reza Aulia, ditemukan kesimpulan:
Telah diperiksa sesosok jenazah, dikenal, jenis kelamin laki-laki, warna kulit sawo matang, perawakan sedang, rambut hitam, lurus, panjang rambut depan enam sentimeter, rambut samping kanan dan kiri tiga sentimeter, belakang tiga sentimeter dan tidak mudah dicabut.
Dari hasil pemeriksaan luar dijumpai luka memar pada anggota gerak bawah, dijumpai luka lecet pada anggota gerak bawah, dijumpai keluar cairan berwarna keputihan bercampur buih dari kedua ludang hidung. Dijumpai bibir, kedua ujung jari tangan dan kaki berwarna kebiruan
Dari hasil pemeriksaan dalam dijumpai resapan darah pada tungkai atas kanan, dijumpai cairan bercampur buih halus pada saluran nafas atas dan saluran makan atas, dijumpai tanda tanda pembendungan pada jaringan otak, paru, jantung, hati.
Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, penyebab kematian korban mati lemas karena penyakit rabies.
(cr28/tribun-medan.com)
| Kejati Sumut Periksa Eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan terkait Korupsi Jual Aset PTPN |
|
|---|
| MA Tolak PK Pasutri Pemalsu Surat Rp 583 Miliar, Kuasa Hukum: Keadilan Sudah Ditegakkan |
|
|---|
| Hakim Minta Pejabat Terima Uang Korupsi Jalan di Sumut Diusut, Ini Respons Kejati Sumut |
|
|---|
| Putusan Sertu Riza Pahlevi Hari Ini, LBH Medan Desak Hakim Pecat Oknum TNI Aniaya Siswa hingga Tewas |
|
|---|
| Jadi Saksi, Kepala BBPJN Sumut Akui Terima Uang Hasil Korupsi Jalan di Sumut Rp 375 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Majelis-hakim-yang-diketuai-Oloan-Silalahi_anak-tewas-digigit-anjing_.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.