Medan Terkini

Disdukcapil Medan Tetap Buka di Hari Pemilu, Ada Pelayanan dan Jam Khusus

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan tetap membuka layanan administrasi kependudukan selama libur pemilu 2024.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
Sejumlah warga Kota Medan sedang melakukan aktivasi KTP menjadi IKD melalui Smartphone di Kantor Disdukcapil Medan, Kamis, (21/12/2023). Disdukcapil Medan buka pelayanan administrasi khusus di hari Pemilu, 14 Februari 2024 mendatang. (TRIBUN-MEDAN/ANISA) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan tetap membuka layanan administrasi kependudukan selama libur pemilu 2024.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdikcapil) Medan Baginda Siregar mengatakan tetap dibukanya pelayanan administrasi ini menindaklanjuti surat Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), nomor 400.8.1.2/615/Dukcapil tanggal 6 Februari 2024 perihal layanan dukcapil pada hari libur dan pelaksanaan Pemilu 2024.

Menurut Baginda, sejak 8 hingga 14 Februari 2024, jam pelayanan administrasi ditambah khusus perekaman dan pencetakan Elektronik- Kartu Tanda Penduduk (E-KTP).

"Sesuai arahan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, kami tetap membuka layanan dokumen kependudukan kepada masyarakat di hari Pemilu nanti. Kami juga menambah jam layanan perekaman dan pencetakan E-KTP, mulai pukul 08.00-22.00 WIB," jelasnya kepada Tribun Medan, Senin (12/2/2024).

Baginda menerangkan pihaknya juga menambah tempat pelayanan untuk perekaman dan pencetakan E-KTP.

"Penambahan tempat pelayanan ini hanya dibuka di hari Pemilu 14 Februari mendatang," ucapnya.

Dijelaskannya ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam mendukung kesuksesan pemilu 2024.

"Tujuannya agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan layanan administrasi kependudukan dengan baik," jelasnya.

Menurut Baginda, untuk jadwal petugas yang berjaga sudah dilakukan secara bergilir. Sehingga mereka (petugas Disdukcapil) tetap diberi waktu untuk mencoblos.

"Mereka juga tetap mendapat jadwal libur. Namun dalam pelayanan ini kita utamakan untuk masyarakat yang mau perekaman dan pencetakan E-KTP bagi pemilih pemula," ucapnya.

Menurutnya,anak-anak muda yang baru berusia 17 tahun cukup antusias untuk memilih Calon Presiden di Pemilu 2024 ini.

"Angka pastinya saya harus lihat catatan lagi. Tapi dibanding lima tahun lalu, antusias anak-anak muda yang baru berusia 17 tahun banyak mencetak KTP agar mereka bisa mencoblos," jelasnya.

Berikut tempat pelayanan tambahan khusus untuk perekaman dan pencetakan E-KTP bagi masyarakat Kota Medan :

1.Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Medan Jalan Iskandar Muda.

2. Pos Bloc Jalan Balai Kota bekas kantor Pos Medan.

3.Kantor Kecamatan Medan Tuntungan.

4.Kantor Kecamatan Medan Johor.

5. Kantor Kecamatan Medan Belawan.

6. Kantor Kecamatan Medan Labuhan.

7. Kantor Kecamatan Medan Marelan.

8. Kantor Kecamatan Medan Deli.

"Mereka yang mau merekam atau mengambil E-KTP harus ambil sendiri. Tidak boleh diwakilkan. Pelayanan tambahan ini dibuka dari pukul 08.00-22.00 WIB," katanya.

(*/Tribun Medan)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved