Pilpres 2024

TERNYATA Pemilih Bisa Mencoblos Meski Tak Dapat Undangan, Berikut Caranya

Bagi pemilih yang tak mendapat undangan mencoblos atau formulir pemberitahuan C6 dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga hari H pencoblosan

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
x
PEMILU 2024 WNI DI MALAYSIA: Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di wilayah Sarawak, Malaysia, melakukan pemungutan suara. Menurut LKSP Konsulat Jenderal RI Kuching, Raden Sigit Witjaksono dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, tim Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuching telah melakukan pemungutan suara kepada para Pekerja Migran Indonesia (PMI). (x) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Warga Negara Indonesia sudah cukup umur tetap bisa mencoblos meski tak mendapat surat undangan dari penyelenggara Pemilu.

Diketahui, pencoblosan atau pemungutan suara Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu (14/2/2024).

Bagi pemilih yang tak mendapat undangan mencoblos atau formulir pemberitahuan C6 dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga hari H pencoblosan, diminta tidak perlu khawatir.

Karena pemilih masih bisa tetap mencoblos dan menggunakan hak pilihnya, selama namanya telah terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Untuk bisa mengetahui TPS yang dimaksud, pemilih bisa mengeceknya melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.

Caranya cukup dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) di laman cekdptonline.kpu.go.id.

Kemudian jika nama pemilih terdaftar di DPT maka akan muncul TPS tempat pemilih bisa mencoblos.

Menurut Koordinator Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos, Cek DPT Online ini merupakan salah satu fasilitas bagi pemilih untuk melihat apakah ia sudah terdaftar belum di DPT. Selain itu, pemilih juga bisa melihat langsung dimana TPS tempat ia mencoblos.

“Cek DPT online itu sejak kami memutakhirkan data pemilih, itu sudah kami fasilitasi ke pemilih, untuk bisa lihat sudah terdaftar belum di DPT."

“Nah, sekarang tetap bisa digunakan nih cek DPT online gunanya untuk mengecek ada di TPS berapa di DPT kita," kata Betty dilansir WartakotaLive.com, Senin (12/2/2024).

Ketika sudah memastikan nama pemilih terdaftar di DPT dan mengetahui lokasi TPS, pemilih yang tak mendapat undangan tersebut bisa mencoblos di TPS tempat pemilih terdaftar dengan membawa dokumen kependudukan.

“Anda tetap dapat dilayani, bawa dokumen kependudukan, yang menunjukkan bahwa betul saya yang namanya A misalnya. Ini e-KTP saya, nanti dilayani oleh KPPS-nya," jelas Betty.

Sebagaimana bunyi Peraturan KPU (PKPU), Betty menyebutkan, formulir C6 atau undangan mencoblos mestinya disampaikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke pemilih paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan atau Minggu, 11 Februari 2024.

Jika sampai waktu yang dimaksud undangan tersebut belum sampai, pemilih dapat menanyakan ke ketua RT atau ketua RW setempat.

“Lalu kemudian, kalau misal tidak sampai undangannya, misal pemilih saat KPPS datang ke rumahnya itu lagi kerja, lagi ke pasar, lagi antar anak, atau rumahnya enggak bisa dibuka pintunya, atau karena berbagai hal lain, maka pemilih bisa mendatangi ketua RT atau ketua RW masing-masing," terang Betty.

Sumber: Warta kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved