Berita Medan
Viral Video Perempuan Mengamuk di Ruang PTSP, Ini Penjelasan Kejari Medan
Video berdurasikan 16 menit 42 detik itu berjudul Kena Batunya Oknum Kejaksaan Di Mak1 Mak1 Oleh Warga.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Viral di media sosial (medsos) sebuah video yang diunggah di channel YouTube Team Tipikor beberapa waktu lalu.
Video berdurasikan 16 menit 42 detik itu berjudul Kena Batunya Oknum Kejaksaan Di Mak1 Mak1 Oleh Warga.
Dalam video tersebut, terlihat seorang perempuan yang mengamuk di dalam ruang PTSP Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Video itu pun kini telah ditonton oleh lebih dari 100 ribu penonton.
Kasi Intelijen Dapot Dariarma didampingi Kasi Pidum Deny Marincka Pratama dan Kasubsi A Bidang Intel Pantun Marojahan Simbolon, menjelaskan kronologi kejadian.
“Kronologi kejadian sebenarnya pada 5 Februari 2023 lalu, ketika itu Wasu Dewan bersama istrinya yang merupakan korban kasus dugaan ITE, memasuki PTSP Kejari Medan.
Saat itu, tim pengamanan Kejari Medan telah mengingatkan agar barang pemilik dan gadget disimpan di loker yang tersedia. Namun, Wasu Dewan bersama dengan istrinya menolak aturan SOP penerimaan tamu di Kejari Medan," kata Dapot saat menggelar konferensi Pers di Kantor Kejari Medan, Senin (12/2/2024).
Walau tak mengikuti aturan, mereka tetap diterima oleh Jaksa Risnawati Ginting didampingi Tim Intelijen Kejari Medan Pantun Simbolon, David, Rustam Ependi.
“Saat pertemuan itu, korban menanyakan perkembangan perkara yang dilaporkannya atas nama tersangka Citra Dewi kepada jaksa,” ucapnya.
Selanjutnya, kata Dapot, jaksa menerangkan bahwasanya perkara tersebut sudah dikembalikan kepada Penyidik Polrestabes Medan pada tanggal 29 Januari 2024 untuk kedua kalinya melalui berita acara Koordinasi yang telah ditandatangani oleh Penyidik dan di stempel.
“Bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjelaskan point kekurangan berkas perkara yang belum dilengkapi oleh penyidik dan jaksa juga sudah menjelaskan kronologis waktu mulai dari diterimanya SPDP, masuknya berkas perkara,” urainya.
Dapot menjelaskan, bahwa pengembalian berkas yakni P18, P19, P20, pengiriman berkas kembali oleh Penyidik dan pengembalian berkas kedua kali oleh JPU melalui Berita Acara Koordinasi yang sudah sesuai dengan SOP yaitu Surat Edaran (SE) Jampidum Nomor 3 Tahun 2020 tentang petunjuk (P19) Jaksa pada tahap prapenuntutan dilakukan 1 x dalam penanganan perkara tindak pidana umum.
“Serta pedoman Jaksa Agung, Nomor 24 tahun 2021 tentang penanganan perkara tindak pidana umum. Dimana JPU telah memperlihatkan administrasi tersebut kepada Wasu Dewan bersama dengan istrinya,” sebutnya.
Atas penjelasan tersebut, lanjut Dapot, Wasu Dewan bersama dengan istrinya selaku korban merasa puas.
“Namun, istri Wasu Dewan memaksa untuk berfoto bersama dengan Jaksa Risnawati Ginting untuk menunjukkan kepada penyidik bahwasanya mereka telah meminta penjelasan kepada JPU, namun JPU, tak berkenan,” ujar Dapot.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kasi-Intelijen-Dapot-Dariarma-tengah-saat-menggelar-konferensi-Pers.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.