Gawat Ternyata Banyak Pungli di Institusi KPK, 12 Pegawai Terbukti Terima Uang dari Koruptor

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan hukuman terhadap 12 pegawai KPK lantaran terbukti melakukan pungli di Rutan KPK

Editor: Jefri Susetio

TRIBUNMEDAN.COM- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan hukuman atau sanksi terhadap 12 pegawai KPK lantaran terbukti melakukan pungli di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Ketua Majelis Etik Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, 12 pegawai KPK mengikuti sidang etik kloter pertama.

Mereka menerima uang dalam bentuk pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan negara (rutan) KPK dengan total Rp 425,5 juta selama 5 tahun.

Baca juga: Pungli di Rutan KPK, Puluhan Pegawai Hanya Dihukum Minta Maaf Secara Terbuka

 

"12 pegawai KPK yang menerima pungli sepanjang 2018-2023 ialah Deden Rochendi dengan total Rp425,5 juta; Agung Nugroho Rp182 juta; Hijrial Akbar Rp111 juta; Candra Rp114,1 juta; Ahmad Arif Rp98,6 juta; Ari Teguh Wibowo Rp109,1 juta," katanya di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).

"Kemudian Dri Agung S Sumadri Rp102,6 juta; Andi Mardiansyah Rp101,6 juta; Eko Wisnu Oktario Rp95,6 juta; Farhan bin Zabidi Rp95,6 juta; Burhanudin Rp65 juta; dan Muhamad Rhamdan Rp95,6 juta," tambahnya.

Mereka menerima pungli karena memberikan fasilitas kepada para tahanan.

Seperti menyelundupkan ponsel hingga memasukkan barang atau makanan ke dalam rutan.

Mengacu pada Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, pegawai KPK menyampaikan permintaan maaf secara tertulis.

Dan dibacakan di hadapan pimpinan atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang rekamannya diunggah pada media dalam jaringan milik KPK yang hanya dapat diakses oleh insan KPK selama 60 hari kerja.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan komisi, baik dalam pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan," ucap Tumpak.

Baca juga: Sosok Gus Muhdlor, Bupati Sidoarjo Hilang saat OTT KPK, Malah Muncul Pimpin Deklarasi Prabowo-Gibran

 

"Menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, masing-masing berupa permintaan maaf secara terbuka langsung," sambungnya.

Pada hari ini, Dewas KPK membacakan putusan kode etik 90 orang pegawai KPK.

Sidang pembacaan putusan tersebut akan dilakukan sebanyak 6 kali dari pagi hingga sore hari.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Astaga, 12 Pegawai KPK Sudah 5 Tahun Terima Pungli di Rutan, Totalnya Capai Rp425 juta

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved