Pilpres 2024

DUKA Pemilu 2024, 13 Petugas KPPS Meninggal, Ada yang Kelelahan tapi Dipaksa Kerja Minum Miras

Tubuh yang metabolismenya sudah lelah, ditambah minuman berenergi malah memaksa tubuh untuk bekerja terlalu keras di luar tugasnya.

Editor: Satia
Istimewa
Ilustrasi Petugas KPPS Meninggal saat Jaga TPS 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kabar duka menyelemuti pesta demokrasi pada Pemilu 2024, belasan petugas KPPS dilaporkan meninggal dunia.

Berbagai faktor yang dialami oleh petugas KPPS ini, mulai dari kelelahan hingga sakit dan lainnya.

Tercatat 10 Februari - 13 Februari 2024, KPU menerima laporan belasan petugas KPPS meninggal.

Baca juga: JOKOWI dan 5 Pemimpin Negara Beri Ucapan Selamat ke Prabowo, Timnas Amin dan TPN Beri Perlawanan

Ada juga yang harus menjalani rawat jalan dan rawat inap.

Hal ini berdasarkan laporan yang diterima Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Dari rentang waktu tersebut, pasien petugas pemilihan umum yang datang dikarenakan ada keluhan sakit.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan kebanyakan dari petugas KPPS mengalami keluhan sakit.

"Kalau kelelahan kita tidak ada data. Hanya mereka yang kemudian datang ke fasilitas kesehatan karena ada keluhan sakit dan sebagainya," kata Nadia saat dihubungi Tribun, Kamis (15/2).

Lebih lanjut, Nadia menjabarkan keluhan apa saja yang dilaporkan dan diverifikasi oleh dinas kesehatan (Dinkes) setempat.

Baca juga: KOMENG Raih Suara Tertinggi Calon DPD di Jawa Barat, Warga Buka Kertas Suara Spontan Sebut Uhuy

Untuk morbiditas terlapor dari pasien petugas pemilu di antaranya 28 pasien dengan hipertensi, 18 pasien dengan infeksi saluran pernapasan atas (ISPA), 17 pasien Nasofaringitis, 15 pasien Myalgia dan 9 pasien Dispepsia.

Sedangkan untuk status pasien, sebanyak 140 orang lakukan rawat jalan, 6 orang lakukan rawat inap dan ada 13 orang yang meninggal.

"Ada dilaporkan 13 kematian tapi masih proses verifikasi dinkes setempat," kata Nadia.

Nadia mengatakan sekitar 15 persen dari petugas KPPS memang berusia di atas 55 tahun.

Padahal salah satu syarat menjadi petugas KPPS yakni usia maksimal 55 tahun.

"Masih ada sekitar 15 persen petugas yang berusia lebih dari 55 tahun dikarenakan memang terbatasnya yang berkenan menjadi petugas.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved