Berita Viral

KASUS Aiman Witjaksono, Kombes Leonardus Simarmata: Aiman sebagai Politisi, tak Berstatus Wartawan

Aiman Witjaksono tak berstatus sebagai wartawan saat melakukan konferensi pers bersama Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, 11 November 2023

|
Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Kepala Bidkum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Leonardus Simarmata menyatakan bahwa Aiman Witjaksono tak berstatus sebagai wartawan saat melakukan konferensi pers bersama Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, 11 November 2023 lalu. Saat menyampaikan adanya dugaan Polri tak netral dalam Pemilu 2024, Aiman dianggap sebagai seorang politisi. Hal itu disampaikan Kepala Bidkum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Leonardus Simarmata di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024). (KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kepala Bidkum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Leonardus Simarmata menyatakan bahwa Aiman Witjaksono tak berstatus sebagai wartawan saat melakukan konferensi pers bersama Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, 11 November 2023 lalu.

Saat menyampaikan adanya dugaan Polri tak netral dalam Pemilu 2024, Aiman dianggap sebagai seorang politisi.

"Bahwa sejak tanggal 4 November 2023 Pemohon sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu, yakni telah ditetapkan KPU RI sebagai daftar calon tetap (DCT) calon anggota legislatif dari Partai Perindo," ujar Kepala Bidkum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Leonardus Simarmata di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).

Dengan demikian, meski cuti Aiman sebagai wartawan baru efektif per 28 November 2023, Polda menilai yang bersangkutan telah aktif berpolitik sejak awal November.

Terlebih, kapasitas Aiman ketika konferensi pers adalah sebagai pembicara, bukan pencari informasi layaknya awak media.

"Dan secara otomatis dirinya bukan lagi sebagai seorang wartawan, melainkan seorang politisi. Dan pada tanggal 11 November 2023 pemohon menjadi narasumber atau juru bicara dalam konferensi pers untuk TPN Ganjar-Mahfud yang saat itu memang kapasitas dan haknya sebagai politisi," ungkap Leonardus.

"Wartawan tidak melakukan konferensi pers, wartawan meliput jalannya konferensi pers,” sambung dia.

Fakta di atas, lanjut Leonardus, membuat Aiman tak bisa berlindung di balik Undang-Undang Pers.

"Bahwa Termohon menolak dalil-dalil Pemohon yang pada intinya mendalilkan saat melakukan konferensi pers tanggal 11 November 2023 masih berstatus sebagai wartawan yang mana informasi yang disampaikan masih dilindungi UU Pers," imbuh dia.

Diketahui, kubu Aiman mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya terkait penyitaan HP yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Hal itu ditempuh karena Aiman masih berstatus saksi dalam kasus dugaan aparat tak netral pada Pemilu 2024.

Polda Metro Ubah Password Instagram dan E-mail Aiman Witjaksono untuk Jaga Bukti

Sementara, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Leonardus Simarmata menyatakan, polisi telah mengubah password Instagram dan e-mail milik Aiman Witjaksono untuk menjaga keaslian barang bukti.

Diketahui, ponsel Aiman disita polisi usai wartawan tersebut diperiksa sebagai saksi kasus pernyataan dugaan oknum Polri tidak netral.

"Kemudian pada akun Instagram dan e-mail, penyidik mengubah password untuk menjaga orisinalitas barang bukti tersebut," ujar dia di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan saat membacakan jawaban atas petitum Aiman, Selasa (20/2/2024).

Leonardus mengatakan, pengubahan itu diketahui pihak Aiman melalui surat tanda penerimaan barang bukti.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved